
TOBA– Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Loka POM Kabupaten Toba melakukan pemusnahan makanan yang terbukti mengandung bahan berbahaya formalin. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung pada Kamis (21/8/2025) di Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige , Kabupaten Toba, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 14, 15, dan 20 Agustus di beberapa titik pasar, yaitu Pasar Balige, Pasar Porsea, serta sekitar venue kegiatan di Toba. Hingga saat ini, pengawasan masih terus ditingkatkan di wilayah Kabupaten Toba, khususnya terhadap kedai bakmie dan rumah makan yang diduga menjual makanan mengandung formalin.
Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Toba, Tumiur Gultom menjelaskan bahwa sejumlah produk makanan terbukti positif mengandung formalin. “Bukan hanya mie kuning, tetapi juga tahu dan bakso. Namun yang paling banyak ditemukan adalah mie kuning. Hasil pengujian yang dilakukan di BPOM Medan menunjukkan 467,7 kilogram mie kuning yang terbukti mengandung formalin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tumiur menambahkan bahwa mie kuning tersebut berasal dari Kota Siantar. Dari hasil penelusuran, BPOM Medan telah melakukan penindakan hukum terhadap tiga pabrik di Siantar yang menjadi sumber produksi mie berformalin tersebut.
“Ini bukan sekadar formalitas menjelang acara besar di Toba. Setiap bulan, BPOM bersama tim gabungan akan terus melakukan pemeriksaan ke berbagai pedagang, khususnya penjual bakmie, untuk mencegah peredaran makanan berbahaya,” tambah Tumiur.