Toba – Kliktodaynews.com Undang undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 193 ayat 1a menyatakan anggota DPRD akan berhenti antar waktu disebabkan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Dalam kesempatan ini, sambutan Pjs Bupati Toba, Harianto Butar butar, SE mengatakan PAW ini sebagai tindak lanjut surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/473/KPTS/2020 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kab Toba atas nama Tonny M Simanjuntak, SE dan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/526/KPTS/2020 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kab Toba atas nama Boy Antoni Simangungsong, terangnya.
Harap Pjs Bupati Toba, buat anggota anggota DPRD yang baru pengambilan sumpah janji menjadi anggota DPRD Kabupaten Toba berharap kehadirannya menjadi anggota DPRD Kabupaten Toba dapat membawa gagasan dan pemikiran yang baru serta menjadi pemacu kinerja pemerintah Kabupaten Toba untuk lebih baik.
“Kami atas nama pemerintah dan masyarakat Toba dengan ini menyampaikan selamat atas pengambilan sumpah janji saudara menjadi anggota DPRD Kab. Toba PAW Tahun 2019 sampai dengan 2024”, ungkap Harianto Butar butar, SE.
Pimpinan rapat, Ketua DPRD Toba Effendi S. Panangian Napitupulu, SE tepatnya di ruang rapat DPRD Kabupaten Toba menerangkan anggota DPRD Kabupaten Toba sebelum memangku jabatan harus mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Mari kita panjatkan puji dan syukur kehadirat TYME atas berkat dan perlindungannya kita dapat berkumpul guna mengikuti acara pengambilan sumpah janji pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba ini”, ucap Ketua DPRD diawal membuka rapat paripurna.
Bahwa anggota DPRD itu mempunyai tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat yaitu,
1. Fungsi pembentukan Perda yaitu membahas dan membentuk peraturan daerah bersama Bupati.
2. Menyusun dan menetapkan APBD Kabupaten Toba
3. Fungsi pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan pemerintah daerah yang telah disepakati bersama, terang Ketua DPRD TOBA.
Dimana Ketua DPRD Toba tak lupa menyampaikan terima kasih kepada saudara Tonny M Simanjuntak, SE anggota DPRD Kabupaten Toba yang telah mengundurkan diri, saat ditetapkan KPU sebagai paslon sebagai wakil bupati di pesta pilkada, 9 Desember 2020.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Tonny M Simanjuntak yang lebih kurang satu (1) Tahun bersama kita telah memberikan saran sumbangsih dan masukan pendapat yang bermanfaat bagi Kabupaten Toba”, ucapnya.
Sementara, Boy Antoni Magunsong anggota DPRD yang baru perwakilan dari fraksi Nasdem mengatakan perasaannya setelah dilantik pertama mengucapkan terima kasih buat kawan-kawan terkhusus buat teman anggota dewan yang sudi meluangkan waktu untuk menjadwalkan paripurna pelantikan sumpah / janji PAW ini.
Boy berharap semua teman media, baik masyarakat, stakeholder dapat bekerjasama untuk mensejahterakan masyarakat dan bisa lebih baik dari sebelumnya.
“Kehadiran saya ini sebagai perwakilan dari fraksi nasdem kami juga sepakat untuk menjalankan amanah yang disampaikan fraksi nasdem ke kita bagaimana praksi nasdem ini kedepan bermanfaat bagi masyarakat”, katanya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD, wakil ketua DPRD dan anggota DPRD Kab.Toba, Forkopinda, PJS Bupati Kab.Toba, Sekda, Staf ahli, Para asisten, Kabag, Kepala OPD Kab.Toba, Tokoh Agama dan Adat. ( EDS/KTN )