Toba – Kliktodaynews.com Penetapan Pemenang Pilkada Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, tahun 2020 yaitu pasangan calon nomor urut satu (Poltak Sitorus – Tonny M .Simanjuntak) akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba Samosir pada Kamis (21/1/2021) di gedung KPU setempat.
Selanjutnya hasil penetapan KPU Toba Samosir akan disampaikan kepada pemerintah atasan dan Kemendagri RI sehingga dikeluarkannya surat penetapan Kepala Daerah Kabupaten Toba.
Komisioner KPU Toba Samosir, Sahat Sibarani, Rabu (20/1/2021) menerangkan bahwa penetapan pemenang Pilkada sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 akan diumumkan kepada publik pemenang pilkada tersebut.
“Benar besok pada Kamis (21/1/2021) KPU akan mengumumkan penetapan pemenang Pilkada tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB di gelung KPU,” sebut Sahat Sibarani.
Dikatakannya hasil pengumuman akan disampaikan kepada DPRD Sumatra Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara selanjutnya kepada Kemendagri supaya dilakukan proses pelantikan bupati dan wakil bupati yang terpilih.
Sahat menambahkan, pengumuman pemenang tidak bisa lagi diganggu gugat oleh pasangan calon yang kalah, sebab waktu yang diberikan untuk menggugat telah kedaluwarsa.
“Mahkamah Konstitusi sudah memberikan waktu bagi pasangan calon untuk memberikan gugatan hingga tanggal 18 Januari 2021. Sehingga batas akhir penggugatan sudah habis maka penetapan tidak bisa diganggu gugat,” terang Sahat.
Diketahui sesuai hasil perhitungan suara KPU Toba diperoleh Paslon Bupati/Wabup Toba Poltak Sitorus /Tonny M.Simanjuntak menggungguli Paslon petahana Darwin Siagian/Hulman Sitorus pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.( DNM/KTN )