Ayah Pencabul Anak Kandung Kabur dari Toba Ditangkap di Jakarta, Akui 10 Kali Cabuli Putri Kandungnya

Photo : Ilustrasi Gambar
Photo : Ilustrasi Gambar
Bagikan :
Kasus pencabulan anak yang terjadi di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian di Polres Toba pada Kamis (24/12/2020).

Setelah pencarian selama dua bulan, akhirnya Polisi berhasil meringkus Toni di sebuah doorsmeer di Jakarta Timur di kawasan Penggilingan Cakung pada Jumat (19/2/2021). Sebelumnya ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mencoba menelusuri keberadaan tersangka usai pelaporan istri tersangka kepada pihak kepolisian.

Saat diperiksa, tersangka mengatakan, dirinya meminta kepada istrinya agar hubungan suami istri dilakukan, namun istrinya menolak hingga tiga kali.

Tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan ikan di Danau Toba ini menuturkan tak sanggup memberikan uang belanja kepada istrinya akibat tangkapan ikan yang semakin berkurang. Di saat seperti itulah, dia meminta kepada istrinya untuk berhubungan badan, namun permintaannya ditolak hingga tiga kali.

Dari pengakuan tersangka, ia tidak pernah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada orang lain kecuali kepada putri kandungnya. Ia mengatakan bahwa dirinya menyesal melakukan hal sekeji itu kepada putri kandungnya.

“Sama yang lain tidak pernah. Menyesal,” sambungnya.

Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, korban adalah putri kandung dari pelaku tersebut.

Kejadian terakhir perlakuan cabul yang dialami korban dengan inisial TRN (9) pada Senin (21/12/2020). AKP Nelsaon Sipahutar juga mengatakan bahwa perlakuan tersangka terhadap korban TRN sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

“Dimana yang dilaporkan kepada kami bahwa si korban atau anaknya tersangka dengan inisial TRN umur sembilan tahun merupakan putri kandung tersangka. Menurut si korban, pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terhadap putrinya sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai terakhir pada 21 Desember 2020,” sambung AKP Nelson Sipahutar.

“Orang tua si korban memergoki suaminya dengan putrinya sedang berhubungan badan. Jadi, menurut keterangan si korban dan juga diakui oleh tersagka, perbuatan tersebut lebih dari sepuluh kali baik di rumah dan di belakang rumahnya,” katanya.

Terkait pencabulan tersebut, istri tersangka, BDT langsung menjerit dan histeris. Ia bahkan mengutuki perbuatan suaminya dan menyampaikan kepada suaminya kalau perbuatan tersebut akan disampaikan kepada pihak berwajib dan masyarakat sekitar.

“Saya langsung menjerit, saya cakap kotor sama dia. Lalu saya bilang bahwa saya akan lapor kepada polisi dan semua orang bahwa dia pemerkosa. Kurasa orang yang ada di sekitar kami itu juga mendengar,” kata BDT kepada awak media. (tribun/KTN)

Bagikan :