SAMOSIR-KLIKTODAYNEWS.COM Akhirnya RM (50) berstatus buronan lebih dari setahun dalam persembunyiannya oleh jajaran Satreskrim Polres Samosir berhasil diungkap sekaligus meringkusnya. Keberhasilan ini tak terlepas dari kegigihan personil melakukan pencarian, hingga akhirnya menemui titik terang keberadaan terduga pelaku pembakaran salah satu Hotel di Samosir terjadi pada bulan Juni 2018 lalu.
Kapolres AKBP M Saleh melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor menyampaikan kronologi penangkapan terduga pelaku pembakaran Hotel milik Rudolf Manurung melalui pesan aplikasi Whatsapp kepada Kliktodaynews.Com, Rabu, (22/01/2020) sekira jam 11.00 Wib.
“Benar, Jajaran Polres Samosir mengetahui lokasi keberadaan RM dan berhasil menangkap terduga pelaku pembakaran hotel milik Rudolf Manurung lebih dari setahun yang lalu kejadiannya,” sebut AKP Jonser Banjarnahor mengawali penyampaiannya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor bahwa keberadaan tersangka RM di wilayah Jawa Timur dan selama ini dia menetap di Lantai II, Ruko Royal yang juga lokasi perkantoran PT. CGS bergerak di bidang usaha penyewaan alat-alat berat. “RM ditangkap pada Senin 20 Januari 2020 di Ruko Royal, Jalan Air Langga No. 53, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur,” jelas AKP Jonser Banjarnahor.
Sebelumnya, kata Kasat Reskrim Polres Samosir ini melanjutkan, setelah terduga RM pelaku pembakaran hotel ini diketahui selanjutnya personil langsung bergerak cepat menyusuri keberadaan pelaku berangkat menuju ke wilayah Jawa Timur. “Personil Satreskrim Polres Samosir langsung bergerak cepat menuju ke Jawa Timur dan melakukan penyamaran dengan negosiasi akan menyewa alat berat, diketahui pengusahanya adalah Rosmaida Manurung yang tak lain adalah terduga pembakaran hotel di Samosir,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Samosir menyebutkan, penyamaran yang dilakukan oleh personil akhirnya membuahkan hasil, tersangka bersedia melakukan pertemuan di Kantor PT. CGS. Setibanya personil, RM turun dari lantai dua ruko yang Ditempatinya untuk menemui personil. “Disaat bertemu dan oleh petugas langsung menyebutkan alasan disertai dengan menunjukkan surat perintah penangkapan berstatus DPO lalu mengamankan tersangka,” terangnya.
Akhirnya, Rosmaida Manurung diboyong ke Polres Mojokerto guna melakukan pemeriksaan dan menginterogasinya, yang sebelumnya personil sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Mojokerto.
Saat ini, tim gabungan dari Polres Samosir yakni KBO Reskrim Iptu JW. Saragih, KBO Intelkam Ipda Jhonson Sianipar, Brigadir Surahman dan Brigadir Benny Situmorang masih dalam perjalanan dari Kabupaten Mojokerto menuju ke Mapolres Samosir. “Dengan tertangkapnya pelaku ini maka kasus tersebut segera dilanjutkan prosesnya, memeriksa dan meminta keterangan pelaku, apakah ada pelaku lain,” pungkas AKP Jonser Banjarnahor mengakhiri. (Karmel/Ry)