SEORANG PELAJAR DI TANGKAP SAT RESKRIM POLRES TOBASA AKIBAT CABULI ANAK DI BAWAH UMUR

Bagikan :

Tobasa-Kliktodaynews.com Personel Sat Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Tobasa menangkap seorang Pelajar yang berinisial DM ( 17 ), warga Siahaan Toruan Desa Nauli Kecamatan Sigumpar Kabupaten Tobasa , yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. RA diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap gadis belia HVH ( 16 ).

Penangkapan terhadap Pelaku Pencabulan ini langsung di pimpin oleh Sat Reskrim melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) AIPDA.Idris Simangunsong beserta anggotanya mengatakan bahwa benar telah terjadi penangkapan pelaku.

Pelaku ini kami tangkap langsung di rumahnya yang beralamat di Siahaan Toruan Desa Nauli Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Samosir pada hari Kamis ( 09/01/2020 ) pukul 15.00 wib dengan laporan polisi nomor LP / 10 / I / 2020 / SU / TBS, tanggal 12 Januari 2020

Kronologis kejadiannya bahwa si korban berkunjung ke rumah CS.Setelah si korban sampai di rumah CS lalu korban masuk ke dalam kamar bersama keponakan CS.Tidak lama kemudian si pelaku DM ( 17 ) masuk ke dalam kamar lalu menyuruh keponakan CS ini untuk keluar dari kamar.Selanjutnya setelah keluar keponakan CS ini,si Pelaku langsung menutup pintu kamar dan langsung mematikan lampu kamar.

Setelah pelaku menutup pintu kamar,si korban langsung berteriak “Siapa Kau “?Di saat itu korban tidak dapat melihat karena kondisi di kamar tersebut gelap.Pelaku langsung mendorong si korban jatuh terlentang ke tempat tidur,ucap Idris Simangunsong.

Akibat dari perbuatannya,DM ( 17 ) di jerat dengan perbuatan tindakan Pidana Pencabulan Pasal 81 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subs Pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku melakukan tindakan Pencabulan di rumah CS yang beralamat di Simpang Kelapa Desa Nauli Kecamatan Sigumpar Kabupaten Tobasa.

Selanjutnya pelaku DM ( 17 ) sudah di tahan di Polres Tobasa untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.( DNM/KTN )

Bagikan :