Satreskrim Polres Tobasa Ringkus 2 Pria Penjual Mimpi

pelaku SS (53) dan RH (33)
pelaku SS (53) dan RH (33)
Bagikan :

Tobasa-Kliktodaynews.com Penangkapan dipimpin oleh Kasatreskrim AKP.Nelson Sipahutar langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku SS (53) dan RH (33) pada hari Selasa (25/02/2020) pukul 20.30 wib sekitar malam hari, karena ketahuan terlibat perjudian jenis judi togel.

Tim Opsnal Sat Reskrim yang langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP.Nelson Sipahutar mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan judi togel yang sedang berlangsung di sebuah warung milik salah seorang pelaku SS, di Desa Hasang, Kecamatan Nassau , Kabupaten Tobasa

Kemudian Tim menyelidiki kebenaran informasi tersebut.Setibanya di lokasi kejadian,Tim Opsnal Satreskrim Polres Tobasa menemukan pelaku SS (53) sedang melakukan transaksi perjudian jenis togel di salah satu warung miliknya sendiri dan bersama pelaku RH (33)

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tobasa langsung meringkus dan mengamankan 2 (Dua) orang pelaku beserta barang bukti yang ada di tempat kejadian.

Setelah itu,Tim Sat Reskrim Polres Tobasa langsung mengamankan pelaku SS dengan barang bukti berupa 2 (Dua) helai kertas berisi tulisan angka pesanan tebakan togel, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah pulpen warna hitam dan uang sebanyak Rp70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah)

Lalu personel tim Opsnal Reskrim melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka SS sedang mengirim angka tebakan togel kepada pelaku RH. Polisi pun langsung tidak tinggal diam dan langsung memburu RH.

Team Opsnal Reskrim langsung melakukan pencarian ke rumah RH, ternyata dia sedang berada di kedai dengan barang bukti handphone berisi pesanan angka togel. Dari RH, kita menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tablet merk Samsung warna putih dan uang sebesar Rp205.000 (Dua ratus lima ribu rupiah)

Untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Sat Reskrim Polres Tobasa untuk penyeledikan dan pengembangan lebih lanjut.( EDS/KTN )

Bagikan :