Tobasa-Kliktodaynews.com Badan usaha milik Desa bisa mendorong usaha – usaha Masyarakat Desa dengan sentuhan Teknologi, Sumber Daya Manusia dan Pendanaan yang cukup maka BUMDes bisa bergerak.
Herizon Hutabarat kabid Penmas PMD Toba Samosir menyatakan bahwa Pengelolaan BUMDes harus mempunyai Standart Operasional Prosedur ( SOP) yang merupakan pedoman atau acuan bagi Direktur dan jajaran BUMDes dalam bekerja sesuai dengan fungsi dan alat Penilaian kinerja Pengelolaan BUMDes oleh masyarakat Desa .
Bila BUMDes tersebut bergerak dibidang Pemberiaan pinjaman modal atau Dana kepada Warga harus mempunyai berbagai persyaratan yang baik dan jelas berdasarkan Aturan dan UU serta kesepakatan dalam rapat Desa yang melibatkan seluruh Warga Desa.
“Pemberian pinjaman modal harus mempunyai Batas pinjaman serta Agunan, jangan ada Kolusi dan Nepotisme antara Pengelola BUMDes dengan pihak tertentu untuk mendapatkan pinjaman yang lebih besar karena Penyertaan dana dari Dana Desa tersebut harus tepat sasaran dan bergulir bagi Warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Kategori Usaha lainnya seperti Pertanian , Perikanan, Peternakan, Home Industri, Wisata dll Pengelola BUMdes harus membuat Laporan Pertanggung jawaban kepada Pengawas agar terjaga Penggunaan Anggaran yang transparan dan tepat sasaran agar terhindar dari Penyalah gunaan wewenang dan jabatan dan tidak melanggar Hukum.
Pelatihan Pengelola BUMDes agar jajaran yang mengisi BUMDes tersebut memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai sehingga dapat menjalankan BUMDes dengan baik . Selain kemampuan Teknikal seperti Akutansi dan Manejerial , IT , Teknis Produksi, pelatihan Karakter juga diperlukan agar melahirkan Pengelola staf BUMDes yang jujur.( RP/KTN )