Tobasa-Kliktodaynews.com Satresnarkoba Polres Tobasa kembali berhasil menangkap Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja yang berinisial RSS (50) dan TT (54) pada hari Kamis (13/02/2020) pukul 05.30 WIB.Pelaku ini di tangkap di Desa Patane 1 Kecamatan Porsea,Kabupaten Toba Samosir.
Penangkapan ini bermula ketika petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Patane 1 Kecamatan Porsea sedang ada barang haram jenis ganja yang akan masuk ke porsea.Lalu di lanjutkan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.Tidak lama berselang Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP.Budi Ginting menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang merupakan warga Siantar.
Dari hasil penggeledahan tersebut di temukanlah barang bukti dari bawah karpet mobil yang dikendarai kedua pelaku 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam berisi diduga narkotika jenis ganja kering, 1 (satu) bungkusan kertas nasi berisi diduga narkotika jenis ganja kering, dan 1 (satu) bungkusan kertas koran berisi diduga narkotika jenis ganja kering
Setelah itu,Satresnarkoba melakukan pengembangan lagi terhadap tersangka Tumpak Tambunan.Ternyata benar,petugas kembali menemukan ganja yang disimpan di bawah tumpukan kayu sejumlah 1 (satu) buah plastik kantongan warna hitam berisi 2 (dua) bal narkotika jenis ganja yang sebelumnya diletakkan oleh TT tepat nya di jalan lintas Porsea – Parapat Desa Patane I Kec. Porsea Kab. Toba Samosir yang dibawa langsung dari Siantar ke Tobasa untuk di jual.
Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tobasa untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.( JOS/KTN )