Tobasa-Kliktodaynews.com
Dana Desa Tahun 2019 Desa Huta Bulu Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Simalungun, diduga digunakan untuk lahan pertanian.
Hal ini dikatakan Ketua LSM LAKI Tapanuli Utara, Harapan Silalahi,Jumat(22/11/209) membeberkan penggunaa Dana Desa berfungsi untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan melalui sistem musyawarah desa.
“Saya mengindikasikan penempatan dana ke lahan pertanian ini,syarat kepentingan,” Bebernya.
Masih katanya,”Biaya fisik bangunan 668 juta Dana Desa Huta Bulu Tahun Anggaran 2019 terindikasi di tempatkan di lokasi pertanian milik Kepala desa,yakni pembangunan rabat beton sepanjang 142 meter,Pembangunan saluran Drainase dan parit beton sepanjang 552 meter,pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) 142 meter,Saluran irigasi 60 meter serta plat beton 1 unit” katanya.
Pihak Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat desa diharapkan cepat merespon masalah ini.
Sejumlah warga Desa Huta Bulu yang keberatan akan proyek ini mengatakan “heran dengan kebijakan kepala desa, tidak pernah ada dalam musyawarah kok tiba-tiba berjalan proyek seperti itu,” Kata warga.
Kepala Insfektorat Kabupaten Tapanuli Utara Manoras Taraja SH saat dikonfirmasi mengatakan akan secepatnya turun lapangan untuk investigasi.
“Kita akan secepatnya turunkan Tim untuk melihat kegiatan di desa Huta Bulu menyangkut kegiatan dana desa,sebab penggunaan dana desa haruslah tepat sasaran dalam hal pemberdayaan masyarakat desa” ungkapnya dengan singkat.
Kepala Desa Huta Bulu, Martua Simanjuntak saat dikonfirmasi seputar adanya lahan pertanian Cabe pada lokasi fisik bangunan dari Dana Desa tidak bersedia memberikan informasi.
Pembangunan proyek menggunakan dana desa tersebut diduga menuju lokasi lahan milik kepala desa.(HS/KTN)