KPAI MEMBERIKAN PENGHARGAAN ATAS PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Bagikan :

Tobasa-Kliktodaynews.com Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia kunjungi Polres Tobasa dengan agenda kerja Apresiasi dan silaturahim kepada Kapolres Toba Samosir AKBP, Agus Waluyo, SIK beserta jajarannya Jumat 22 November 2019

Arist hadir di Mako Polres Tobasa di dampingi Tokoh Masyarakat Toba Samosir Parlindungan Sianipar. Dalam kunjungannya Arist diterima Kapolres Tobasa yang di dampingi Kasat Reskrim AKP. Nelson Sipahutar dan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tobasa.

Dalam kesempatan tersebut Arist Merdeka Sirait menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Kapolres Toba Samosir AKBP, Agus Waluyo,SIK dan jajarannya yang telah dengan serius dan sukses menangani berbagai kasus kejadian perkara atas dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Kab. Toba Samosir.

Disampaikannya, beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak yang ditangani oleh Reskrim Unit PPA Polres Tobasa dari awal pemeriksaan hingga P,21 nya perkara dan telah sampai di Pengadilan dengan beberapa tersangka/terdakwa pelaku Kekerasan/Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dan Anak telah di vonis hukumannya oleh Hakim Pengadilan dengan Hukuman yang berpariasi sesuai dengan tuntutan Hukum dan Undang Undang RI yang di jeratkan kepada masing masing tersangka pelaku kejahatan.

Berkaitan dengan masih adanya beberapa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang ditangani Polres Tobasa saat ini Arist menyampaikan bahwa Polres Tobasa akan bekerja dengan maksimal dan profesional dalam menangani duduk perkaranya sesuai dengan prosedur Hukum.

Ditegaskan Arist, bagi Komnas Perlindungan Anak tidak ada kompromi bagi pelaku Kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Anak. “Kasusnya harus diusut hingga tuntas sesuai prosedur Hukum karena anak adalah masa depan bangsa sebagai generasi penerus,” tegasnya.

Kapolres dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih atas kunjungan silaturahim Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia di Mako,Polres Tobasa juga atas apresiasi dan dukungannya KPAI atas kinerja Polres Tobasa dan jajarannya dalam hal penegakan Hukum akan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kab.Tobasa.

Sekaitan dengan kejahatan Kekerasan dan Pelecehan seksual terhadap Perempuan dan Anak ditegaskan Kapolres tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan dan akan diproses dari awal hingga tuntas sesuai prosedur Hukum. “Polres Tobasa tidak akan pernah main main dan setengah setengah dalam menagani perkara kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Anak dan Perempuan,” tegas Kapolres.

Senada dengan Kapolres Tobasa Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP. Nelson Sipahutar yang di dampingi penyidik unit PPA Polres Tobasa menyampaikan, Satreskrim Polres Tobasa pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak komit dan bersikap tegas dalam hal penanganan penyelidikan dan pemeriksaan kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Anak yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Tobasa.

Satreskrim Polres Tobasa akan bekerja profesional dalam menagani duduk perkaranya sesuai dengan aturan Hukum dan Undang Undang. “Bagi Satreskrim Polres Tobasa tidak akan pernah ada dan tidak akan ada kompromi bagi pelaku Kejahatan Kekerasan dan Pelecehan seksual terhadap Anak karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan kasus Ekstraordinari Crime yang lazim di sebut sebagai kasus kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Arist menyampaikan, bahwa Komnas Perlindungan Anak akan memberikan penghargaan kepada Kapolres Tobasa atas kinerja Polres Tobasa dalam pengakan hukum dan Undang Undang atas Perlindungan Anak dan Perempuan di Kab.Toba Samosir dimana anak adalah sebagai penerus masa depan Bangsa dan Negara yang harus di lindungi dan di selamatkan dari berbagai tidakan perlakuan kejahatan terhadap anak.

“Kita mengetahui dengan jelas dimana yang selama beberapa dekade ini Polres Tobasa dengan jajarannya telah berhasil mengungkap kasus kasus perlakuan kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak hingga kasusnya sampai di Pengadilan dan beberapa tersangkanya telah di vonis hukumannya oleh Hakim Pengadilan dengan hukuman yang berpariasi bagi masing masing pelaku kejahatan,” tandasnya.

Disampaikan Arist, untuk pemberian penghargan tersebut akan diserahkan tepatnya pada saat perayaan hari Ibu Nasional pada 22 Desember 2019 yang akan datang.( DM/KTN )

Bagikan :