Tobasa-Kliktodaynews.com Kapolres Tobasa AKBP.Agus Waluyo SIK bersama Kasat Reskrim Polres Tobasa Akp Nelson J.Sipahutar, Kanit Tipikor Iptu L.Siahaan, Ps.Kanit Pidum Aiptu P.Damanik,Ps Kasiwas Aiptu M.Keliat,Ps Kasi Propam Aiptu A.E Surbakti dan Insan Pers gelar konferensi pers kasus penganiyaan dan narkotika, Kamis (17/02/2020) di Depan Mapolres Tobasa sekitar pukul 09.30 WIB.
Adapun Kasus yang dilaksanakan Press Realese ini dengan Laporan Polisi : LP / 48 / II / 2020 / SU / TBS tanggal 07 Pebruari 2020 atas nama pelapor DOLI FAISAL NABABAN.
Kronologis kejadiannya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 Wib korban (DFN) dan temannya Josua Siregar datang dari Siborong borong naik mobil angkutan pergi ke porsea untuk menjumpai Edo Napitupulu untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu dan setelah sampai di Porsea korban bertemu dengan Edo Napitupulu.
Kemudian Edo Napitupulu menghubungi temannya yang bernama Bambang dan tidak selang berapa lama Bambang datang dan Edo Napitupulu menyuruh korban menyerahkan uangnya.Setelah itu korban menyerahkan uang Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) Kemudian Edo Napitupulu dan Bambang pergi meninggalkan korban, selanjutnya Bambang (F) memberitahukan kepada (FSP) bahwa (DFN) berada diporsea dan disuruh menunggu ditempat tersebut dan setelah menunggu lebih kurang dari 10 menit Edo kembali menjumpai korban dan mengajak korban menunggu di depan Indomaret SPBU Porsea sekitar 3 jam menunggu.
Pada hari Rabu 05 Februari sekitar pukul 00.30 WIB. Korban dan Josua Siregar dihampiri 1 mobil jenis Mitsubishi Expander putih namun untuk nomor Polisinya korban tidak tau kemudian dari dalam mobil Expander turun Tersangka Anak (KSP), (JS), (ARP) I(AH), (FPPS) dan (BLS) kemudian menarik korban (DFN) dan dimasukkan ke dalam mobil dengan cara korban ditidurkan dibangku tengah sedangkan untuk temannya Josua Siregar tidak ikut dibawa dan korban melihat sudah ada 6 (enam) orang di dalam mobil tersebut.Kemudian mobil berjalan ke arah Balige dan dalam perjalanan salah seorang dari para pelaku mengatakan gara- gara kaunya tertangkap si Jovanka Manik di Taput dan gara-gara kaunya perputaran Narkoba di Tobasa hancur kemudian korban dibawa ke jalan Bypass Tambunan dan disana korban DOLI FAISAL NABABAN (DFN) dipukuli para pelaku dibagian wajah dan badan korban dan kemudian korban dibawa dan diturunkan di Bioskop Antara Balige.
Motif dari Para Tersangka melakukan penganiayaan adalah karena adanya faktor unsur sakit hati dengan korban DFN.Karena para tersangka menduga bahwa DFN sebagai mata-mata ( menjadi kibus ) sehingga seorang temannya yang bernama Jovanka manik ditangkap oleh kepolisian Resort Taput karena membawa narkoba,ucap Kapolres Tobasa AKBP.Agus Waluyo SIK.
Lanjutnya,Ke 6 (Enam) tersangka penganiayaan ini di tangkap dan di ringkus di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tobasa yang di pimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Tobasa AKP.Nelson J Sipahutar
Barang bukti berupa Papan dengan panjang ± 30 cm dan Lebar ±15 cm, tebal ± 2 cm.
Para Tersangka Penganiayaan terhadap Doli Faisal Nababan adalah Kristomi Sabungan Pardede (17) tinggal di Lumban Dolok Desa Hauma bange Balige Kec. Balige Kab. Tobasa,Bagas Leo Saputra (22) tinggal di Jalan Gereja HKBP Kel. Balige I Kec. Balige Kab. Tobasa,Antara Ronaldo Pardede (20) tinggal di Huta Bagasan II Kel. Balige II Kec. Balige Kab. Tobasa,Ahmad Hanafi (26) tinggal di Jalan Sisingamangaraja No 127 Kel. Balige I Kec. Balige Kab. Tobasa,Frans P Putra Sipahutar (25) tinggal di Jalan Pierre Tendean Kel. Pardede Onan Kec. Balige Kab. Tobasa dan Josua Sihotang (24) tinggal di Jalan Sisingamangaraja Kec. Balige Kab. Tobasa
Ke Enam tersangka sudah di tahan di Rutan Mapolres Tobasa beserta Barang bukti berupa Papan dengan panjang ± 30 cm dan Lebar ±15 cm, tebal ± 2 cm yang sudah di amankan untuk proses tindak lanjut seperti melengkapi berkas perkara,mengirimi berkas perkara ke JPU untuk di teliti dan menyerahkan keenam Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Akibat perbuatannya ke Enam Tersangka Melanggar Pasal Tindak Pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun ( DNM/KTN )