KADISNAKER DAN PPK TOBASA RESMI PAKAI ROMPI TAHANAN KEJAKSAAN NEGERI BALIGE

Kepala Dinas Tenaga Kerja Tumpal Sianturi dan PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN NALOM SIANIPAR Resmi Ditahan Kejari Balige
Kepala Dinas Tenaga Kerja Tumpal Sianturi dan PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN NALOM SIANIPAR Resmi Ditahan Kejari Balige
Bagikan :

Tobasa-Kliktodaynews.com Kejaksaan Negri Tobasa melakukan penahanan terhadap 2 tersangka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan PPK Toba Samosir Disnaker Rabu, (5/12/2019). Sebelumnya pihak kejaksaan sudah menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( DISNAKERTRANS ) Toba Samosir yang beralamat di Jalan Siliwangi No.1 Balige pada Sabtu,(16/9/2019).

Keduanya ditahan Terkait kasus dugaan korupsi 17 paket Proyek Padat Karya tahun anggaran 2018 yang tersebar di 17 Desa,dengan nilai total anggaran mencapai Rp. 1,7 Miliar

Kejaksaan Negri Balige Tobasa akhirnya resmi menetapkan 2 tersangka kasus Korupsi di Disnaker Tobasa yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Tumpal Sianturi dan Nalom Sianipar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )

Kedua Tersangka ini di duga telah melakukan korupsi dengan merugikan uang negara sebesar Rp.264.184.000 dari kegiatan proyek padat karya ini.

Ini di sampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari ) Toba Samosir melalui Kasie Intel Gilbert Sitindaon pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019.

Tim dari Kejari Tobasa, dipimpin Kasi Pidsus Hiras SH kemudian menggeledah Kantor Disnaker dan berhasil mengamankan berkas dokumen serta empat saksi yaitu TS, ESS, JN, YNB untuk dimintai keterangan.

Saat ini sudah dilakukan penahanan pihak oleh kejaksaan agar tersangka tidak melarikan diri. Tentu semua ini hasil penyelidikan hingga saat ini sudah lebih dari 20 orang dipanggil dan dimintai keterangan termasuk juga pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan ini, ucap Gilbeth.

Kejaksaan tidak pernah berdiam diri namun untuk menindaklanjuti kasus harus teliti. Butuh waktu audit independen dan untuk meminta keterangan saksi saksi,ungkap Hiras ( DNM/KTN )

Bagikan :