Tobasa-Kliktodaynews.com Sebelumnya Polisi sudah menangkap sembilan orang diduga pelaku penganiayaan sehingga total jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak sepuluh orang.
Nelson menejelaskan, enam orang pelaku yang pertama ditangkap adalah KSP (17), BLS (22), ARP, (20), AH (26), FPS (25) dan JS (24).
Hasil dari pengembangan kasus penganiayaan terhadap Doli F Nababan, Tim Resmob Polres Toba Samosir (Tobasa) kembali mengamankan 1 orang lagi pelaku berinisial EN (21), Senin (24/02/2020).
Kapolres Tobasa AKBP. agus Waluyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tobasa, AKP Nelson mengatakan bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku lagi terkait penganiayaan secara bersamaan terhadap korban.
Ada pun tersangka merupakan warga Jalan Janji Maria, Desa Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Tobasa dan memiliki pekerjaan mocok-mocok.
Penangkapan EN merupakan pengembangan dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan atau kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan LP /48/II/2020/SU/TBS, tgl 7 Februari 2020.
Kepada tersangka Polisi menerapkan Pasal 328 KUHPidana Subs Pasal 333 Ayat 1 KUHPidana lebih Subs 170 ayat 1 Yo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Dan tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini dan masih dikembangkan terus oleh Sat Reskrim Polres Tobasa”, pungkas Nelson.( JOS/KTN )