Tobasa-Kliktodaynews.com Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tobasa yang di pimpin oleh Kasatreskrim AKP.Nelson Sipahutar langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku LP (59) dan VB (58) pada hari Kamis (06/02/2020) pukul 15.30 wib sekitar sore hari, karena ketahuan terlibat perjudian jenis judi togel
Tim Opsnal Sat Reskrim yang langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP.Nelson Sipahutar mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan judi togel pada hari Rabu (05/02/2020) yang berada di salah satu kedai milik LP yang berada di Lumban Bul-Bul Kecamatan Sibolahotang Kabupaten Tobasa sedang ada transaksi judi togel.
Kemudian tim menyelidiki kebenaran informasi tersebut pada keesokkan harinya.Setibanya di lokasi kejadian,Tim Opsnal Satreskrim Polres Tobasa menemukan Pelaku LP (59) bersama seorang pembelinya VB (58) melakukan perjudian jenis togel di salah satu warung Milik LP.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tobasa langsung meringkus dan mengamankan 2 (Dua) orang pelaku beserta barang bukti yang ada di tempat kejadian.
Setelah itu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tobasa mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia berwarna hitam dengan nomor ponsel 08126313*** yang berisikan angka-angka pembelian togel, 1(satu) lembar kertas berwarna putih berisikan angka-angka pembelian togel, 1 (satu) buah bolpoin berwarna biru, 1(satu) lembar sampul buku berisikan angka angka pembelian togel, uang tunai sebanyak Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dengan rincian pecahan uang Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar pecahan uang Rp5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan Rp1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
Untuk saat ini 2 (Dua) orang pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Sat Reskrim Polres Tobasa untuk penyeledikan lebih lanjut.( JOS/KTN )