TAPANULI UTARA – Terkait beredarnya isu yang menuding Pj. Bupati Tapanuli Utara (Taput), DR Dimposma Sihombing menghambat karir ASN menjadi pejabat Eselon II, hal tersebut dibantah oleh Fatimah Hutabarat selaku Wakil Ketua I DPRD Tapanuli Utara.
Fatimah menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BKPSDM dan Kemendagri.
“Kami sudah melakukan koordinasi ke BKPSDM dan Kemendagri, dan hasil koordinasi menjelaskan jika pengangkatan Estomihi Sihombing telah jatuh tempo untuk diangkat menjadi Sekwan”, jelasnya.
Hal itu disampaikan Fatimah Hutabarat kepada wartawan Senin, 01/07-2024 di Kantor DPRD Taput.
Ditambahkan, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Pj. Bupati. Pj Bupati Tapanuli Utara tidak menyalahi aturan dan sudah bekerja dengan menaati aturan yang berlaku.
” Selaku Wakil Ketua DPRD Taput, saya dan Pak Reguel Simanjuntak telah menandatangani rekomendari tersebut. Namun, Ketua DPRD belum. Tetapi, kami sudah berikan surat rekomendasi kepada Ketua” tegas Fatimah.
( Sahata insan)