Oleh karena itu, pembayaran tunjangan tersebut telah disepakati untuk disalurkan pada tahun 2025,” terangnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran TPG 2024 akan mengikuti prosedur carry over ke tahun 2025, dengan menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) carry over 2025 sebagai dasar pengajuan pembayaran.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara telah menyepakati bahwa dana yang belum tersalurkan akan langsung dikirimkan ke rekening guru penerima oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,”tambahnya.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap agar guru terus meningkatkan kompetensi dan kinerja, yang akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Tapanuli Utara.
“Saya berharap ke depan, kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa terus meningkat. Hal ini harus didukung dengan disiplin serta keteladanan para guru dalam menjalankan tugasnya,” tutup wakil Bupati Taput. (TIM)