
TAPUT– Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2024 bertempat Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara. (Tarutung, 27 Maret 2025).
Rapat Paripurna dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Ir. David P. Sipahutar, Para Asisten, Pimpinan OPD, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara juga turut mengikuti jalannya rapat paripurna ini.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tapanuli Utara atas kerja sama yang telah terjalin dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas kerja sama dan semangat gotong royong dalam mewujudkan visi-misi Kabupaten Tapanuli Utara periode 2019-2024,” ucap Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024. Laporan ini memuat capaian kinerja pemerintahan yang mencakup periode kepemimpinan Bupati Dr. Drs. Nikson Nababan, M.Si hingga Penjabat Bupati Dr. Dimposma Sihombing, S.Sos, M.AP”.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.