TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com PENYIDIK Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan sebesar Rp 500 juta yang menimpa korban SPN (37) warga Desa Sipahutar I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh SIK.MM melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH menjelaskan kronologi penipuan yang dilakukan terduga tersangka, PNS alias Natalia (30) warga yang sama dengan korbannya
Menurut penjelasan Humas. Modus merekrut nasabah di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tempatnya bekerja, pelaku mendatangi korban ke rumah lalu mengajak untuk membuka rekening tabungan (deposito) dengan iming iming bunga tinggi serta akan diberikan hadiah berupa emas dan sepeda motor
Atas bujuk rayu tersangka, korban tergiur, setuju membuka tabungan sesuai arahan pelaku. “Saat membuka buku deposito, korban tidak diperbolehkan ikut langsung ke kantor BPR. Pelaku mengatakan biar dia saja langsung membuat buku deposito serta menganjurkan korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 500 juta ke nomor rekening yang diberikan pelaku.
“Korban mentransfer uang dalam 11 tahap mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai 13 Januari 2021 hingga mencapai Rp 500 juta. Namun setelahnya, buku tabungan sebagai pegangan nasabah dari BPR yang dijanjikan tersangka tidak kunjung diserahkan kepada korban”. Ungkap Walpon
Sekian lama buku tabungan tidak juga diserahkan kepadanya. Korban mulai curiga lalu menemui pelaku pada 17 Januari 2021, namun tersangka membuat banyak alasan ini dan itu serta selalu menghindar bila bertemu korban. “Upaya perdamaian secara kekeluargaan sudah beberapa kali diupayakan pihak korban agar pelaku mengembalikan uang Rp 500 juta. Namun pelaku bersembunyi”.
Tidak terima atas perbuatan tersangka, akhirnya korban menempuh jalur hukum. Sere Pina Naibaho secara resmi melaporkan pelaku ke Polres Tapanuli Utara, Rabu 10 Februari 2021.
“Berdasar hasil penyidikan dan alat bukti sudah terpenuhi, pelaku PNS alias Paulina alias Natalia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan 21 April 2021”. Ujar Walpon
Lebih lanjut dijelaskan, setelah proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan korban telah dianggap lengkap, akhirnya penyidik Polres Tapanuli Utara melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara .
“Terhadap tersangka, kita menerapkan pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”. Tutup Walpon diujung penjelasannya (ALDY/KTN)