Benri Pakpahan menyebut, perkara ini harusnya diberi atensi khusus bila perlu diturunkan tim atau bahkan ditarik ke Polda Sumut sehingga penanganannya lebih fair dan terang benderang.
“Kami berharap kasus ini ditangani Polda Sumut agar penyidiknya diganti sehingga semuanya menjadi terang benderang, serta ada kepastian baik terhadap pelapor maupun terlapor. Sebab penanganan antara laporan kami dengan mereka sangat jauh sekali, padahal ini sudah split. Semoga bapak Kapolri dan Kompolnas mendengar ini agar tidak ada lagi pengecualian dalam penanganan hukum oleh Polres Taput,” kata dia.
Dalam waktu dekat ini, kuasa hukum Satika-Sarlandy akan melaporkan ketiga pejabat Polres Taput tersebut ke Bid Propam Polda Sumut. (**/KTN)