“Menarik bagaimana status dari tersangka menjadi saksi. Kami bisa buktikan dan ini pengakuan RS serta saat kami pertanyakan ke KBO soal status itu, mengingat mereka masih satu berkas (laporan). Jawaban KBO saat itu tanyakan ke penyidik, jawaban penyidik tanya pimpinan. Kami rasa ini (status saksi terhadap RS) terlalu prematur dan Polres Taput kami anggap tidak mampu dan tidak profesional menangani perkara ini,” ujar dia.
Salah satu tersangka dari kubu 01 yang masih ditahan oleh Polres Taput adalah Rudi Zainal Sihombing selaku Ketua Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy. Lalu berinisial DP dan YS. Sementara dari kubu 02 meski telah dilaporkan sejak 3 November kemarin, hingga saat ini belum ada satu orang terduga pelaku yang ditangkap atau ditahan oleh polisi.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki, ada tujuh hingga delapan orang pelaku dari pihak lawan yang seharusnya sudah ditahan oleh Polres Taput. Tapi nyatanya penanganan perkara ini justru sangat lambat mereka laksanakan,” ujar Dwi Ngai.
Perkara berikutnya soal dugaan penyebaran foto-foto asusila di Kecamatan Sipahutar dengan korban tokoh masyarakat Taput sekaligus calon bupati, Satika Simamora. Menurut Dwi Ngai, sudah sebulan lebih sejak laporan dilayangkan, Polres Taput belum menangani secara serius perkara ini. Kasus ini turut mendapat atensi dari sebagian besar kaum perempuan di Kabupaten Taput, dimana pada Rabu (6/11) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Taput.