SMSI Sumut Teken SK Mandatory Kepengurusan Baru SMSI Taput

Bagikan :

Erris juga menambahkan, bahwa pelantikan ini menjadi moment penting untuk memulai langkah baru.

“Kami yakin SMSI Tapanuli Utara menjadi pelopor dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik di tengah masyarakat. Dengan kepengurusan yang solid, visi ini akan lebih mudah tercapai,” katanya.

Pelantikan pengurus ini menjadi tonggak awal untuk membawa SMSI Tapanuli Utara menuju masa depan yang lebih baik. Diharapkan, langkah ini mampu memberikan kontribusi positif bagi dunia media lokal di Tapanuli Utara.

Diketahui, pada tanggal 29 Mei 2020, SMSI resmi sebagai Konstituen Dewan Pers berdasarkan SK Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020. Dengan demikian, konstituen Dewan Pers berjumlah 10, yakni PWI, AJI, IJTI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, PFI, SMSI, dan AMSI.

Adapun kepengurusan periode 2025-2028, yakni;

*Pembina:*
Bupati Taput
Ketua DPRD Taput
Kapolres Taput
Kejari Taput
Dandim 0210/Taput

*Penasehat:*
Dr Drs Nikson Nababan M.Si
Tigor Lumbantoruan
Sabungan Parapat
Hara Sihombing
Jansen Simanjuntak

*Ketua:*
Darwin Nainggolan

*Wakil Ketua:*
Jhonson Silaban
Munasir Manalu

*Sekretaris:*
Hengki Tobing

*Wakil Sekretaris:*
Torus Lumbangaol

*Bendahara:*
Henry Harianja

*Bidang Organisasi:*
Alfredo Sihombing

*Bidang Pendidikan:*
Douglas Tobing
Pembela Butar-butar

*Bidang Antar Lembaga:*
Reno Hutabarat
Andoky Manalu

*Bidang Hukum:*
Rudy Zainal Sihombing

*Bidang UMKM:*
Bob Luis Simanjuntak
Leo Siagian

*Bidang IT:*
Ageng Nugroho
Eric Cantona Sinaga

*Anggota:*
Wahyu Hutabarat
Rumondang Sihombing
Raidon Gultom
Toni Lumbantobing
Daniel Manalu
Rinsom Simamora
(Douglas/ktn)

Bagikan :