SK Pencopotan dan Pengangkatan Sekda Taput oleh Pejabat Bupati Dimposma Di Duga Bodong

Bagikan :

Terpisah,Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Taput, Binhot Aritonang, saat dikonfirmasi Media ini,Sabtu (5/10) menegaskan, bahwa dokumen SK pemberhentian sementara Sekda Taput Indra Simaramare tidak ada atau tidak pernah masuk ke mejanya selaku asisten administrasi umum yang membidangi personalia di Pemkab.

Perihal Indra Simaremare dalam status menjalani pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin berat,di bantah Inspektur Inspektorat Taput, Erikson Siagian.

“Sepengetahuan saya,terkait pelanggaran disiplin berat,pak Pj.Bupati Taput belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare maupun oleh tim pemeriksa dari tingkat propinsi Sumatera Utara,” ungkap Erikson saat dikonfirmasi oleh beberapa awak Media.

Terkait Eksaminasi SK PJ Bupati tersebut, Kabag Hukum Setdakab Taput Welly Simanjutak saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pada dasarnya Pj Bupati selaku Pejabat Administrasi Negara mempunyai kewenangan utk menandatangani Produk Hukum Daerah dalam bentuk SK. Namun sampai saat ini berkas utk Eksaminasi SK dimaksud blm ada terdaftar Disposisi untuk eksaminasi dari pak Asisten I (satu) ke Bagian Hukum sesuai SOP.
“Saya sedang tugas luar kota, namun menurut staff dikantor,belum menerima salinan tersebut untuk ditandatangani” jawab Welly melalui Telephon Selular.

PJ.Bupati Taput Dimposma Sihombing,
usai memimpin upacara hari jadi kabupaten Tapanuli Utara ke 79 di lapangan Serbaguna Tarutung,Sabtu (5/10/2024),Sejumlah awak Media mencoba wawancara terkait SK tersebut.

Bagikan :