SK Pencopotan dan Pengangkatan Sekda Taput oleh Pejabat Bupati Dimposma Di Duga Bodong

Bagikan :

“SP3 itu sudah menjelaskan status saya,kenapa pak PJ Bupati dalam SK tersebut menyatakan demi kelancaran pemeriksaan??..apakah pak PJ tidak memahami itu ??.. makanya saya mengatakan SK itu diduga tidak sah alias bodong..”kata Indra dengan nada kesal.

Terkait dugaan SK bodong,Indra Simaremare memberikan gambaran bahwa seharusnya SK itu harus ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri)dan surat dari tim pemeriksa.
“Ternyata itu tidak ada..dan SK itu sangat aneh dan tidak masuk akal,SK PJ Bupati itu beda dengan SK biasanya harusnya dibubuhi tulisan tentang apa dan tembusan juga tak dikirimkan” ungkapnya.

Indra melanjutkan, terkait terbitnya SK pemberhentian sementara tersebut, dirinya telah menanyakan langsung kepada kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan Simanungkalit tentang bagaimana posisinya sekarang.

“Pak Janry Simanungkalit mengatakan bahwa SK PJ Bupati tersebut Ilegal atau tidak sah dan menyalahi SOP,karena dalam isi SK tersebut berisikan demi kelancaran penyelidikan,sedangkan Sekda Indra Simaremare hingga saat ini belum pernah diperiksa atasannya.Janry juga mengatakan bahwa saya masih berposisi sebagai Sekda Taput definitif”terang Indra.

Lebih jauh Indra menjelaskan, jikalau seorang Sekda melakukan pelanggaran disiplin berat,maka sesuai ketentuan, akan diperiksa atasan atau pimpinannya.

“Saya tidak pernah diperiksa oleh pak PJ Bupati Dimposma Sihombing ataupun dari Kanreg BKN, nahh..disitu janggalnya SK tersebut,dan saya menyebut SK tersebut bodong”tandasnya.

Bagikan :