SK Pencopotan dan Pengangkatan Sekda Taput oleh Pejabat Bupati Dimposma Di Duga Bodong

Bagikan :

Kliktodaynews.com-Tapanuli Utara|| Pejabat (PJ) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing Menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang disinyalir diterbitkan sendiri tanpa melalui mekanisme Selayaknya pembuatan SK di Lembaga Pemerintahan.

Pejabat (PJ) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 686 tahun 2024.SK tersebut berisikan keputusan membebas tugaskan sementara Sekretaris Daerah (Sekda,) Taput Indra Sahat Hottua Simare mare,dengan menimbang demi kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simare mare atas dugaan pelanggaran disiplin.

Surat tersebut diterbitkan pada ,Jumat (4/10/2024).Selain itu PJ Bupati Dimposma Sihombing juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pelaksana harian Sekdakab Taput.

Indra Simaremare saat dikonfirmasi Media ini dirumah dinasnya di jln.Raja Johannes Tarutung,Sabtu (5/10/2024) membenarkan telah menerima Surat Keputusan terkait pemberhentian sementara dirinya sebagai Sekda Taput.

Namun,Indra Simaremare meragukan keabsahan SK tersebut. Indra berpendapat bahwa dirinya saat ini tidak dalam proses hukum seperti yang tertera dalam isi SK.

Menurut Indra,dirinya saat tidak dalam status terperiksa atau tersandung hukum , karena Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara telah mengeluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan Nomor : SPP.Lidik/164.B/VII/2024/Reskrim,yang berisikan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan informasi nomor :R/LI/76/V/2024/Reskrim tanggal 08 Mei 2024 perihal dugaan tindak pidana “Konten Yang Memiliki Muatan Kesusilaan dan atau Pornografi”,pelapor atas nama Belaster Purba ,maka penyelidikan perkara tersebut dapat dihentikan penyelidikan-nya karena bukan tindak pidana.

Bagikan :