Ilegalnya SK tersebut,menurut Indra seharusnya dicantumkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,surat dari tim pemeriksaan dan juga harus tereksaminasi di Bagian Hukum melalui Asisten III yang membidangi personalia.
“Semua itu tidak ada,BKPSDM Taput juga harusnya mendapatkan salinan SK itu,coba anda tanya kepada mereka (pejabat terkait,red) ada atau tidak salinan itu sampai kepada mereka” kata Indra Simaremare.
Terkait Pelaksana Tugas Harian (PLH), Indra menjelaskan bahwa tugas PLH itu adalah melaksanakan tugas pejabat definitif yang berhalangan hadir atau sedang tugas luar.
“Saya kan ada dan tidak lagi tugas luar, karena itu saya berkantor seperti biasanya” tandas Indra.
Terpisah, terkait keabsahan SK. PJ Bupati tersebut ,Kepala BKPSDM Taput Benjamin Nababan saat dikonfirmasi Media ini,Senin (7/10) , menjelaskan bahwa BKPSDM Taput tetap mengacu dan berpedoman kepada surat Wasdal BKN, dimana salah satu isinya adalah agar menangguhkan pemeriksaan kepada sekda Tapanuli Utara, apabila belum sesuai dengan SOP dan NSPK pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 dan Perka BKN No.6 tahun 2022.
“Terkait SK Pemberhentian Sementara Sekda, dan Surat Perintah Penugasan Plh. Sekda, hingga saat ini belum ada di arsip BKPSDM” kata Benjamin.
(Douglas/ktn)