Sekda Taput Indra Simaremare Masih Berkantor Seperti Biasa,Terkait Adanya SK Pemberhentian Sementara Sekda Diragukan Keabsahannya

Bagikan :

Kliktodaynews.com – Taput||PJ Bupati Tapanuli Utara menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 686 tahun 2024 perihal membebas tugaskan sementara Sekretaris Daerah (Sekda,) kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Indra Sahat Hottua Simaremare,dan juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pelaksana harian Sekdakab Taput,pada hari Jumat (4/10/2024).

Meski demikian, terpantau Media ini,Senin (7/10/2024),tampak Indra Simaremare saat tiba di kantor Bupati Taput masih menggunakan kendaraan BB 6 A (mobil dinas Sekda) dan juga masih berkantor diruangannya seperti biasa.

Disambangi Media ini diruangannya untuk wawancara terkait kehadirannya, Indra Simaremare mengatakan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Tapanuli Utara Definitif.
“Saya masih Sekda Definitif,dan kantor saya,ya disini”kata Indra.

Ditanya terkait SK.PJ Bupati mengenai pemberhentian sementara dirinya, Indra mengatakan bahwa SK itu tidak sah dan tidak berdasar.

“Isi SK itu menyatakan untuk kelancaran pemeriksaan,nahh..saya kan tidak pernah diperiksa oleh pak PJ maupun oleh pihak Kantor Regional, Dumas yang ditujukan kepada saya juga telah di SP3 oleh Polres Taput, intinya saya tidak penah sebagai terperiksa, karena itu saya nyatakan SK itu ilegal dan bodong”sebutnya.

Hal itu,lanjut Indra,telah dinyatakan kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan Simanungkalit,bahwa SK tersebut Ilegal dan menyalahi SOP.

Bagikan :