Hal senada ditegaskan Ketua Umum Tim Pemenangan Satika-Sarlandy, Nikson Nababan.
“Informasi dari kuasa hukum kami bahwa para pelaku penyebaran video hoaks sudah diserahkan ke polisi. Untuk itu kami mendesak supaya Polres Taput segera menangkap mereka agar dihukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat mendampingi pasangan calon Satika-Sarlandy berkampanye di Kecamatan Simangumban.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak diingatkan Nikson Nababan agar tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus ini. Sebab jika tidak, preseden buruk macam ini dikhawatirkan berulang terjadi di Kabupaten Taput kalau tidak ditangani secara tuntas.
“Pak kapolres tidak boleh pandang bulu, harus berani mengungkap kebenaran sebagai aparat penegak hukum. Jadikanlah hukum sebagai panglima dan tunjukkan bahwa Polri masih memiliki kredibilitas dan pengayom masyarakat,” ujar bupati Taput periode 2014-2024 tersebut.
Dihentikan
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan bahwa pengaduan masyarakat atau dumas sekaitan kasus tersebut sudah pihaknya hentikan alias SP3.
“Penyelidikan kasus tersebut sudah dihentikan. Soalnya menurut ahli hukum pidana orang yang menyimpan video porno hanya untuk privasi sendiri tidak boleh dipidana,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (26/10).
Mengada-ada
Ketua Tim Hukum Satika-Sarlandy, Rudi Zainal Sihombing, mengatakan bahwa jawaban Kasi Humas Polres Taput Walpon Baringbing jelas mengada-ada. Sebab sampai saat ini pihaknya belum ada menerima surat resmi bahwa penyelidikan tersebut sudah dihentikan.