
Tarutung– Keluarga Besar Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Gelar Bakti Sosial kepada masyarakat yang kurang mampu dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-61 Tahun 2025 kepada 10 (sepuluh) orang masyarakat yang kurang mampu, Senin (14/04).
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan kegiatan ini terlaksana sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi perihal penyampaian buku panduan rangkaian kegiatan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Evan menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Rutan Tarutung terhadap masyarakat serta bentuk implementasi nilai-nilai kemanusiaan dalam pemasyarakatan sehingga diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepedulian sosial Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung kepada masyarakat yang kurang mampu.
Paket Bantuan Sosial yang diberikan berisi kebutuhan pokok berupa Beras 5 kg, Minyak Goreng 1 kg dan Gula 1 kg.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno mengapresiasi jajaran Rutan Kelas IIB Tarutung yang telah menyelenggarakan bakti sosial dengan baik.
“Kegiatan bakti sosial dalam rangka peringatan HBP ke-61 ini menjadi momentum penting bagi unit pelaksana teknis pemasyarakatan untuk berbagi dan mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat, serta menunjukkan bahwa Lapas/Rutan hadir sebagai bagian dari komunitas yang peduli dan aktif berkontribusi,” ujar Yudi Suseno.