Seharusnya warga mendukung Pemerintah sepenuhnya dengan mematuhi Maklumat tersebut. Ini demi keselamatan diri, keluarga dan lingkungan masing masing.
Jangankan berkumpul tanpa manfaat, untuk resepsi pernikahan saja di himbau untuk dibatalkan. Apalagi berkumpul untuk melakulan perjudian.
Seperti yang dilakukan MMP alias Monang alias Marudut (50) warga jalan Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong Tapanuli Utara.
Monang si manusia aneh. Demi meraup keuntungan pribadi dia nekat menjadikan rumahnya sebagai tempat berkumpulnya pejudi untung untungan dengan menyediakan alat permainan judi jenis ‘tembak ikan’. Gawat….
Atas tersedianya alat judi tembak ikan di rumah Monang, otomatis mengundang berkumpulnya orang orang pemimpi seperti, DS alias Daniel (31) warga jalan Sanip Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara.
Kemudian MHPS alias Maradu alias Heri alias Uli (30) warga Hutanagodang desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan serta PMA alias Pirhot alias Maju (30) warga desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara.
Ketiga orang ini di ringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara saat asyik bermain judi tembak ikan yang diselenggarakan Monang. Selasa (24/3/2020) pukul 21.00 Wib
“Penangkapan mereka berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan kegiatan ilegal serta keresahan akibat berkumpulnya orang di tengah rawan Covid 19 yang tidak dihiraukan Monang. Sebut Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen S.PSi. M.PSi melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH.
Saat digerebek, petugas mengamankan barang bukti satu (1) mesin judi jenis ikan-ikan yang masih aktif dan kondisi baik. Uang tunai sebanyak Rp. 512. 000 ( lima ratus dua belas ribu rupiah) serta empat (4) unit Handphone.
Selanjutnya ketiga pejudi serta penyelenggara judi tembak ikan, MMP alias Monang alias, Marudut berikut barang bukti di boyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Taput untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum berlaku di Negara RI. (ALDY/KTN)