Belum sempat bertransaksi, petugas kita langsung mengamankanya serta melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya. Dari hasil penggeledahan lalu di temukan barang bukti ganja kering dari jok sepeda motornya sebanyak kira-kira 1,2 Kg.
Setelah dilakukan interogasi mereka berduapun mengakui bahwa ganja itu milik mereka yang hendak di perjual belikan. Selain mereka berdua, masih adalagi temanya yang lain menyimpan ganja kering yaitu RPH dan CWH yang saat itu berada di perbatasan Taput-Tapsel.
Mendapat informasi demikian, tim kembali meluncur mengejar RPH dan CWH ke Simagumban dan hasilnya pun memuaskan dimana keduanya berhasil di ringkus oleh tim di sebuah warung.
Saat di geledah dari kantong RPH di temukan ganja kering sebanyak 16 paket kecil dan dari tangan CWH 1 paket kecil ganja kering.
Hasil interogasi tim opsnal kepada keduanya, mereka mengakui bahwa ganja tersebut diberikan oleh HR kepada mereka berdua dan masih adalagi yang lain di simpan di sebuah gubuk di desa Purba Tua. Keterangan mereka pun menyebut, bahwa HR saat itu sedang di desa Purba Tua menyimpan ganja kering.
Tim pun kembali bergegas ke desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua Taput. Hasilnya pun indah saat itu HR di temukan di depan rumah DS dan langsung di amankan. Setelah HR di geledah di temukan lagi narkoba jenis sabu dari kantongnya 1 paket kecil dan mengakui bahwa ganja kering itu di simpan di sebuah gubuk di dekat penangkapanya sedangkan sabu yang dimilikinya di peroleh dari temanya Daniel Saragih yang saat itu sedang bersama-sama dirumah DS.