Polres Taput Ringkus 6 Orang Pelaku Penyalagunaan Narkotika 1 di Antaranya Residivis

Bagikan :

TAPANULI UTARA – Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Ernis Situnjak, S.H, S.I.K, mengungkapkan, Pihaknya berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu dari tempat yang berbeda-beda di wilayah kabupaten Taput.

Ke enam orang tersebut yaitu DS (49) warga desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua, Taput, RB ( 23 ) warga Simajambu, desa Simangumban Jae kecamatan Simangumban, Taput, SS ( 21 ) warga Luat Lombang, desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, kecamatan Simangumbang, Taput, CWH (23 ) warga Simangumban Jae, kecamatan Simangumban Taput dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, kabupaten Tapsel.

Mereka ditangkap pada jumat (22/8/2025) dari tempat yang berbeda-beda. RB dan SS di tangkap dari desa Simanampang, kecamatan Siatas Barita, Taput, RPH dan CWH ditangkap di perbatasan Taput-Tapsel tepatnya di desa Simangumban sedangka. HR dan DS di tangkap di desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua Taput.

Secara rinci kapolres menjelaskan, keberhasilan penangkapan ke enam orang tersebut atas kerja keras tim opsnal sat narkoba menggali informasi dari masyarakat serta mengembangkannya.

Pertama sekali berhasil diringkus oleh tim yaitu RB dan SS di desa Simanampang kecamatan Siatas Barita, dimana saat itu keduanya sedang bersamaan mengenderai sepeda motor hendak bertransaksi dengan seseorang dengan membawa narkoba jenis ganja kering.

Bagikan :