TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com PEMBUNUH abang kandung, SN alias Wandi (18) di Dusun Pangaloan Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara terancam 15 tahun penjara.
“Di jerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”. Ujar Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh SIK.MM melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH, saat dikonfirmasi, Jumat (12/03/2021) sekira pukul 13.00 WIB
“Pelaku sangat kooperatif dalam penyidikan. Bahkan sebelumnya langsung menyerahkan diri (melapor) ke Polsek Siborongborong setelah melakukan pembunuhan tersebut”.
“Dia menyadari kesalahan yang telah dilakukannya, Pengakuannya karena terpaksa akibat emosi melihat orang tua mereka diperlakukan kasar oleh abangnya (korban) di depan mata”.
Masih pengakuan pelaku, Kata Walpon. Bukan hanya sekali ini abangnya memperlakukan orang tua mereka secara kasar. Meski begitu, pelaku mengaku menyesal telah melakukan pemukulan yang mengakibatkan abangnya tewas. Karena apapun itu, korban adalah abang kandungnya.
Sebelumnya. Peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku SN kepada abang kandungnya Ambronsus Nababan (34) terjadi di rumah orang tua mereka di Dusun Pangaloan Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara terjadi Rabu, (10/03/2021) sekira 18.30 WIB
Tragedi berdarah ini berawal dari korban yang marah marah tanpa sebab mendatangi rumah orangtuanya, “saat itu dalam rumah hanya ada ibunya Fine Tampubolon (61) dan dua adiknya, pelaku SN dan saksi Suheri (22). Ayah mereka Arli Nababan (63) masih berada di ladang”. Ujar Walpon Kamis (11/03/2021)
Dalam amarahnya, Ambronsus tidak perduli pada dua adiknya, dia mencekik bahkan akan menusuk ibunya Fine Tampubolon dengan gunting yang sudah dipersiapkannya.
Melihat itu, saksi Suheri menangkap sembari melarang Ambronsus berlaku kasar kepada ibu mereka, lalu Suheri membawa ibunya keluar dari rumah. Namun Ambronsus berusaha mengejar.
Emosi membuncah. Pelaku SN tidak terima melihat perlakuan abangnya kepada ibu mereka lalu mengambil sebilah kayu dari samping rumah, kemudian memukul kepala Ambronsus sebanyak enam (6) kali. Korban terkapar berdarah darah dan tewas di tempat. Usai memukul abangnya, pelaku SN langsung menyerahkan diri ke Polsek Siborongborong”. Ungkap Walpon
Ditambahkan Walpon. “Korban Ambronsus, tersangka SN dan saksi Suheri adalah abang beradik kandung dari Fine Tampubolon dan Arli Nababan
Keterangan yang kita peroleh dari saksi-saksi lain, korban selama ini memang jahat kepada orang tuanya, bahkan sering marah marah dan mengancam-ancam. Rumah korban dengan ibunya memang berdekatan dan korban sudah menikah dan memilik dua anak.
“Sedangkan tersangka SN dan abangnya Suheri Nababan masih satu rumah dengan orang tua, karena masih lajang. Ujar warga sekitar TKP
Kita sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti serta membawa korban ke RSU untuk dilakukan Visum . Sedangkan tersangka sudah kita amankan di Polsek Siborongborong guna penyidikan”. Tutup Walpon. (ALDY/KTN)