Para Pekerja Proyek Pipaninsasi di Pahae Julu Abaikan Keselamatan Diri

Bagikan :

TAPUT— Pekerjaan Pemasangan pipa air minum yang di kerjakan CV.Ralis Dwi Putri dengan pagu anggaran 1.3 Miliar yang bersumber dari APBD Tapanuli Utara tahun 2024 dari dinas perkim kabupaten Tapanuli Utara diduga tidak penuhi prosedur.

Terpantau awak media ini di lokasi pekerjaan senin, para
pekerja tidak satupun yang memakai kewajiban alat pelindung diri yang telah di Atur didalam perundang- undangan, Senin, (2/9 /2024).

Salah satu pekerja saat ditanya terkait penggunaan alat keselamatan kerja menyampaikan dirinya bukan pelaksana yang berkompeten menjawab pertanyaam terkait APD.

“Saya hebagai pelaksana disini dan tidak berkompeten untuk menjawab pertanyaan tentang pekerjaan teramsuk APD,” ucap Galingging.

Galingging menyarankan untuk menemui langsung pemilik perusahaan yang melaksa akan proyek pipanisasi.

“Temui aja si Nainggolan, karena dia yang punya pekerjaan ini,” imbuhnya.

Ketika PPK (pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Perkim Taput, Posma Situmorang diruang jerjanya menyebutkan”Bahwa saya selalu mengatakan
Untuk melengkapi alat pelindung
Diri (APD), Dan itu selalu saya terapkan kepada rekanan untuk mematuhi segala peraturan”ujarnya.

Namun Pantauan awak media ini mereka selalu melanggar dan tidak mematuhi peraturan yang sudah dibuat bahkan didalam rencana anggaran biaya ( RAB)
Dan juga anggaran untuk itu sudah
Ditentukan.

Posma Sitomorang menambahkan
akan mengingatkan pelaksana yang ada dilokasi agar pekerja di
Fasilitasi dengan alat pelindung diri sesua yang ter antum dalam kerangka acuan kerja.
(Sahata insan)

Bagikan :