Operasi Yustisi Covid 19 di Taput, Tidak Pakai Masker Siap Siap Kena Sanksi

Bagikan :

Tapanuli Utara – Kliktodaynews.com MENCEGAH dalam upaya mengawal kesehatan warga dari serangan Covid 19 yang belum berkesudahan, Tim Gabungan TNI- Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), terjun ke jalan membagi masker dan sosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Perbup Taput nomor 40 Tahun 2020, Senin (14/09/2020)

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH. MH mengatakan dalam siaran pers kepada awak media, “Operasi ini bertujuan untuk Pendisiplinan Protokoler kesehatan dan bagikan masker ke warga untuk digunakan dalam kegiatan sehari hari dalam upaya Pencegahan Penyeberan Covid 19. Ujar Walpon

Mengingat peyebaran Virus Corona (Covid -19) yang hingga saat ini masih belum menunjukkan angka penurunan, baik angka secara nasional maupun di daerah wilayah Indonesia, kepolisian RI secara serentak melaksanakan operasi Yustisi di seluruh indonesia.

Operasi Yustisia berjalan mulai hari ini Senin 14 September 2020, Polres Taput melibatkan unsur TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan di masing masing wilayah, bertujuan untuk meningkatkan displin khususnya warga Taput untuk mematuhi aturan Protokol Kesehatan

Jauh sebelum operasi ini di gelar, petugas gabungan kita sudah sosialisasi ke masyarakat di setiap kecamatan. Namun untuk kali ini, kita akan lebih serius lagi mengingatkan warga. Tandas Walpon

Dari hasil analisa kita di lapangan, masih banyak warga yang melanggar. Mengingat bahwa dalam peraturan Bupati Taput nomor 40 tahun 2020 ini ada sanksi berupa administrasi dan denda. Sebelum penindakan kita terapkan, lebih baik kita ingatkan dulu agar masyarakat jangan terkejut.

Tim Gabungan kita yang bergerak hari ini dilapangan, masih membagi-bagi masker. Tim kita berpindah pindah tempat agar semua mengetahui. Sambil memberikan masker kita mengingatkan. Tiga hari ke depan penindakan sudah di berlakukan berupa denda Rp 150.000.- bagi yang tidak menggunakan masker di luar rumah terlebih saat bepergian serta sanksi sosial lainya.

Apabila kita sudah melakukan penindakan nantinya, masyarakat jangan terkejut, ini sesuai aturan yang sudah kita terapkan. Intinya, aturan itu di buat untuk kepentingan kita, agar kita terhindar dari wabah Covid -19 yang terjadi saat ini, serta kita ikut berperan untuk memutus perkembangan virus ini.

Untuk itu kita menghimbau masyarakat, marilah kita perduli dengan diri kita, keluarga kita juga teman-teman kita. Dengan kita disiplin mengikuti Protokol Kesehatan, kita sudah berperan untuk memutus mata rantai perkembangan covid -19 ini. Pakai masker, Rajin Cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan. Himbau Humas (ALDY/KTN)

Bagikan :