Taput–Kliktodaynews.com|| Ada satu Nama “Tolut” disebut-sebut sebagai pelaku perambah hutan Muara Tolang, Tapanuli Utara (Taput).
Lokasi tepatnya perbatasan hutan antara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dengan Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut tepatnya antara Desa Dolok Saut Kab.Taput dengan Desa Padang Mandailing Garugur Kabupaten Tapsel.
Terkait sebagai apa Toluto dalam penebangan hutan perbatasan Taput dan Tapsel itu, didapati keterangan dari oknum bermarga Tarigan sebagai pelaksana lapangan.
“Memang betul atas nama Jenri Manalu PHAT yang disini, tapi yang punya adalah pak Toluto yang memberi kepada saya adalah Manto. Dan yang membuat perjanjian kerjasamapun saya dengannya”ujar Tarigan, Jumat (3/5/2024) di lokasi penumpukan kayu.
Sementara gambaran jelas siapa sosok Toluto, diketahui dari penjelasan Kepala Desa (Kades) Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Taput, Erijon Ritonga.
“Diakui orang itunya Toluto pengusahanya, bahkan warga disana menyebutkan Toluto pengusaha dari Taput bersama anaknya Crismanto sering turun ke lokasi,”ungkap Erijon.
Namun terlepas dari siapa sosok Toluto, Erijon Ritonga menyakini telah terjadi perambahan hutan Batu Nabolon Muara Tolang,Desa Dolok Saut, Kec.Simangumban, Kab.Taput yang berbatasan dengan Desa Padang Mandailing Garugur Tapsel selama dua tahun.
Menurut kades, perambahan hutan itu menggunakan fasilitas lengkap berupa alat berat dan bahkan setiap harinya bisa mengeluarkan kayu log panjang sebanyak 10 truk.
“Kalau saya lihat dari titik wilayah sudah banyak hutan Tapanuli Utara yang digundul, botak. Mereka lengkap alat berat kepiting,kalau saya taksir setiap hari mereka mengeluarkan kayu 10 truk,”papar Erijon.
Untuk itu Erijon berharap supaya Pemkab Taput bisa memastikan Tapal Batas antara wilayah Taput dengan Tapsel. Agar tidak menjadi asumsi liar mengenai penebangan hutan di wilayah Taput.
Dan untuk mencegah terjadinya kembali konflik warga antara Desa Dolok saut, kab.Taput dengan Desa Padang Mandailing Kab.Tapsel. Sebab sudah pernah terjadi konflik antara dua desa tersebut terkait tapal batas wilayah.
Terpisah, Kepala UPT KPH VI, Bernad Purba dikantornya tidak bisa memberi penjelasan di hutan wilayah kabupaten mana terjadinya penebangan. Serta dari desa mana yang mengajukan “Surat permohonon Penebangan kayu”
Bernad hanya mengatakan akan meninjau lapangan. Sedangkan masalah tapal batas wilayah, dikatakan Bernad bukan kapasitasnya.
“Itu bukan urusan saya, masalah tapal batas wilayah adalah urusan dari Pemkab masing-masing yang berbatasan,” ujar Bernad Purba
Kadis Kehutanan dihubungin
Melalui telepon seluler tidak menjawab.
(SI/Ktn)