Mulai 5 Juni 2023, Polres Tapanuli Utara Kembali Menerapkan Tilang Non Elekronik

Kasat Lantas Polres Tapanuli Utara AKP Dahnial Saragih, S.H, M.H
Bagikan :

SUMUT – Kliktodaynews.com|| Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas (lalin) khususnya yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan, Polres Tapanuli Utara kembali menggunakan penindakan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Pemberlakuan tindakan tilang non elektronik (manual) dilaksanakan oleh polres Taput, Berdasarkan Surat telegram Kapolri Nomor : ST/830/IX/ 6.2 / 2023 tanggal 12 april 2023 yang di tindak lanjuti surat telegram Kapolda Sumut Nomor : ST / 329/IV /HUK.6.5/2023 tanggal 18 april 2023, tentang penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan laka lantas.

“Menindak lanjuti Surat Telegram tersebut, Polres Tapanuli Utara akan menggunakan kembali tilang Non Elekronik (manual) di wilayah kabupaten Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, melalui kasat lantas AKP Dahnial Saragih, S.H, M.H, mengungkapkan, penggunaan tilang manual akan di mulai, Senin, 5 Juni 2023.

Dahnial menambahkan, sekali pun penggunaan tilang manual kembali diberlakukan namun kita masih tetap mengedepankan penindakan hukum berbasis ETLE (Elektronik Tilang) kecuali pelanggaran-pelanggaran khusus yang tidak tercantum di Sistim ETLE.

Yang dimaksud pelanggaran – pelanggaran khusus yaitu pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas fasilitas tinggi.

“Beberapa yang dianggap berpotensi menimbulkan laka lantas fasilitas tinggi seperti, menerobos lampu merah, berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendaraan, melampaui batas kecepatan, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, ranmor over load, knalpot tidak sesuai dengan SNI dan beberapa pelanggaran lainnya,” sebutnya.

Sekalipun tilang non elektronik bisa digunakan, petugas yang melaksanakan penindakan hanya boleh dilakukan yang sudah memiliki Surat Keputusan sebagai penyidik dan penyidik pembantu.

Selain itu, saat melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan tidak diperbolehkan melaksanakan stasioner (rajia) di satu tempat.

Penindakan tersebut hanya bisa dilakukan saat pelanggar aturan lalu lintas tertangkap tangan oleh petugas.

Sehubungan dengan penindakan sistim non elektronik ini kembali digunakan, masyarakat diminta tidak perlu risau karena Polres Tapanuli Utara tetap mengedepankan sistim berbasis ETLE dan akan bertindak dengan humanis.

” Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat, saat menggunakan kendaraan selalu lah taat dengan aturan hindari lah pelanggaran sekecil apapun. Ingat ” Terjadinya kecelakaan lalu lintas, diawali dari pelanggaran,” sebut Dahnial. (wk/KTN)

Bagikan :