Kliktodaynews.com-Taput|| Akibat dugaan tindak pidana menghalang halangi tugas jurnalis seorang Security PT.Nusantara Hidrotama(NH), Harapan Sagala kontributor TVRI wilayah Kab.Tapanuli Utara(Taput) rabu(20/9/2023) membuat laporan polisi ke Polres Taput.
Dikatakan Harapan Sagala, yang juga merupakan anggota dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah(Pengda) Sumut,peristiwa tersebut terjadi hari senin(18/9/2023) saat sejumlah wartawan ingin melakukan peliputan ke PT.NH.
Kronologis yang diceritakan,setelah para jurnalis mengisi buku tamu di Pos Security PT.NH. Harapan Sagala mulai mendokumentasikan lokasi sekitar dengan Handycam sebagai angel berita.
Namun secara tiba tiba, SS seorang security langsung melarang dengan menunjuk Harapan sambil mencak mencak.
“Kenapa kau video videokan, disini tidak bisa sembarangan. Itu tidak sesuai dengan SOP kami”ucap SS sesuai keterangan Harapan Sagala.
Konsekwensi dari kelakuan security tersebut,sempat terjadi percekcokan antara wartawan dengan security. Bahkan sudah hampir menjurus ke pertengkaran fisik.
“Dia itu(Security) sudah memancing pertengkaran fisik dengan mengatakan,aku orang sini, siapa yang buat ribut berhadapan dengan saya” terang Douglas Tobing wartawan media online yang juga ada di lokasi.
Dan oleh karena itu, Harapan sagala membuat laporan polisi, atas dugaan tindak pidana kejahatan Pers no 40 tahun 1999. Dengan no STTPL/166/IX/2023/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara.
“Kita sebagai jurnalis yang dilindungi UU dalam tugas peliputan merasa dihalang halangi oleh SS. Karena itu kita buat laporan polisi,supaya kedepan tugas jurnalis ini tidak dianggap sebelah mata”tegas Harapan Sagala.
(Douglas/ktn)