Mencuat Indikasi Pembohongan Publik Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Taput

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Taput
Bagikan :

Taput – Kliktodaynews.com|| L.Situmeang dari Barisan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme(BAKKIN) mengutarakan ada indikasi Pembohongan Publik yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup(Lindup) terkait dengan informasi dokumen Penebangan hutan Dolok Partangiangan di Desa Parbubu Dolok,Kec.Tarutung,
Kab.Tapanuli Utara(Taput),Sumut.

Menurut L.Situmeang, sebelumnya wartawan sudah mempertanyakan mengenai penebangan hutan yang ada di Dolok Partangiangan. Akan tetapi jawaban dari Kardo Simanjuntak Kabid Lingkungan Hidup Dinas Lindup justru bertanya

“Didia i(Red–Dimana itu)” jawab Kardo Simanjuntak kala itu seperti menggambarkan ketidaktahuan aktifitas penebangan, Rabu 01/02/2023.

Masih menurut L.Situmeang didampingi Patar Lumban gaol Dari LP3D, situasi tersebut diperkuat ketika konfirmasi langsung dengan Kadis Lindup Kab.Taput Heber Tambunan.Dimana saat itu tidak ada pengakuan dari Heber Tambunan bahwa lokasi penebangan di Dolok Partangiangan sudah ada SPPL

Padahal setelah diadakan cek lapangan tanggal 07/02/2023, lanjut L.Situmeang,ternyata ada SPPL no.86/SPPL/DLH-TAPUT/BID-1/X/2020, tertanggal 23 Oktober 2020 atas nama Teddy Parsaoran Simanungkalit ,artinya ada dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Dinas Lindup Kab.Taput.

Senada dengan L.Situmeang, Patar Lumban gaol dari Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah(LP3D) juga menyebutkan saat konfirmasi pada jumat(3/2/2023) Heber tidak memberi keterangan yang jelas terkait dengan Penebangan Dolok Partangiangan, dan memberikan jawaban kita akan cek dulu nanti ya.ujarnya mengakhiri.

Bagikan :