TAPANULI UTARA-KLIKTODAYNEWS.COM
LIMA pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), dari dapur rumah salah satu terduga tersangka di Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara. Kamis (20/2/2020) pukul 17.00 Wib.
Penangkapan kelima pengangguran ini atas informasi masyarakat yang mengatakan di rumah salah satu tersangka PP alias Pernando (30) ada lima orang di duga sedang mengkonsumsi narkotika sabu sabu. Sebut Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen S.Psi. MPsi melalui Kasatres Narkoba dalam rilis yang disiarkan AIPTU Walpon Barimbing SH
Kelima terduga, SAL alias Stevi alias Andrea (24) warga Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Lalu. PP alias Nando (30) warga Hutaimbaru desa Simamora Kecamatan Tarutung, JAL alias Jefani alias Alni (33) warga Parbubu
I Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan Tarutung
Kemudian, AEH alias Albert alias Einstein (36) warga jalan
Protokol desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae serta LL alias Leo alias Ardo (32) warga Parbubu I Kelurahan
Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan
Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
“Kelimanya di tangkap saat asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dapur rumah salah seorang tersangka PP alias Nando. Sebut Humas.
Dari mereka, kata Humas lagi, “tim opsnal Sat res Narkoba mengamankan satu (1) plastik klip bening berisi di duga narkotika jenis sabu seberat +0,60 gram. Satu (1) pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas dibakar yang terhubung dengan pipet (sedotan) plastik
Kemudian satu (1) buah botol kemasan minuman merk OH5 yang dihubungkan dengan pipet plastik yang dibengkokan. Tiga (3) buah pipet plastik. Dua (2) buah mancis warna biru. Satu (1) buah jarum suntik dalam
kemasan plastik.
Kelima budak sabu ini diinterogasi. Mereka mengakui perbuatan dan mengakui membeli sabu dengan cara urunan (patungan). “Ada, yang memberi 150, 100 dan 50 ribu rupiah. Setelah uang terkumpul, tersangka SAL berangkat membeli sabu sabu. Ujar Humas menirukan pengakuan mereka.
“Tersangka SAL alias Stevi alias Andrea masih menjalani masa Pembebasan Bersyarat dari Lapas Tarutung dengan kasus yang sama. Dia belum mau mengaku dari mana dia membeli narkotika jenis sabu sabu tersebut. Kata Humas menambah penjelasan.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan ungkap jaringan serta proses hukum, kelima tersangka beserta barang bukti di gelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. Tutup Humas (ALDY/KTN)