Medan– Sedikit mengulik tentang Juknis Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara. Sebab, nama didalam berkas Pencalonan Calon Wakil Bupati pada Ijazah Deni Pelindungan Lumbantoruan (Cawabup No. Urut 2) yang dilampirkan, berbeda dengan nama yang tercantum di KTP-elektronik nya.
“Tahun kelahiranya juga berbeda, apakah bisa lolos tanpa Penetapan Pengadilan,” ujar Rudi Zainal Sihombing SH, Anggota Tim Bidang Hukum Pemenangan Calon Bupati Taput Satika – Sarlandy, kepada wartawan ketika dihubungi lewat telepon , Senin (7/10/2024)
Sebab, sambung Rudi, Deni Parlindungan Lahir Pada Tahun 1978 dan Deni Parlindungan Lumbantoruan yang Lahir pada Tahun 1979, apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa Penetapan dari Pengadilan?.
“Seharusnya, sebelum maju sebagai calon Wakil Bupati persoalan ijazah ini harus diperbaiki, bukan sekarang. Dan anehnya, ijazah tersebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut,” terangnya.
Yang kita pertanyakan, lanjut Rudi, kenapa KPU Taput meloloskan Deni Parlindungan/Deni Parlindungan Lumbantoruan calon Wakil Bupati Taput.
“Seharusnya calon Bupati yang diduga memiliki ijazah seperti ini gugur. Karena, syarat leges ijazah dari Dinas Pendidikan Sumut tak ada,” tegasnya.
Saat hal ini dikonfirmasi wartawan, Senin (07/10/2024) pukul 08.27 melalui sambung WhatsApp kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara (Taput), Suwardy Pasaribu tidak direspon, walaupun bertanda ceklist dua. (Rel/KTN)