Komisoner KPU Taput Dilaporkan ke DKPP RI Atas Dugaan Pelanggaran

Bagikan :

TAPANULI UTARA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia menerima laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Laporan tersebut diterima Senin, 20 Januari 2025 bernomor 63/04-20/ SET -02/I/ 2025.

Rudi Zainal Sihombing selaku yang melaporkan dugaan pelanggaran KPU Taput ke DKPP RI tersebut kepada wartawan, Selasa 21 Januari, mengatakan, komisoner KPU Taput Taput yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran tersebut yakni Suwardy Pasaribu selaku ketua KPU Taput, dan 4 anggota KPU Taput yakni Ady Putra, Canra Panggabean, Evi Revina Marpauang, Symtoi S.

Dijelaskan, keputusan komisioner KPU Taput yang tetap meloloskan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 2 yakni Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan, meski adanya perbedaan identitas antara ijazah SMU dan KTP-el, tanpa terlebih dahulu melalui penetapan pengadilan, disebutnya adalah sebagai sebuah pelanggaran.

“Dalam ijazah SMU namanya Deni Parlindungan yang lahir pada 14 Januari tahun 1978. Sedangkan dalam KTP-el bernama Deni Parlindungan Lumbantoruan yang lahir pada 14 Januari Tahun 1979. Mengacu keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 yang dimuat dalam tabel 3.3 tentang dokumen persyaratan calon berbunyi dalam hal terdapat perubahan nama calon ada keputusan pengadilan mengenai perubahan nama. Hal ini adalah aturan yang bersifat mutatis mutandis atau bersesuaian dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana disebut di pasal 52 undang-undang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal ” katanya.

Bagikan :