Tapanuli Utara-Kliktodaynews.com|| Kehadiran anggota Komisi C DPRD beserta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ke lokasi Stone Crusher PT.Harazaki Ananta Energy yang disebut-sebut sebagai supplayer matrial ke PT.Nusantara Hidrotama yang diduga tanpa memiliki izin Galian C dan diduga tidak memiliki izin produksi Stone Crusher dari pemerintah Kabupaten Taput.
Berdasarkan pantaun awak Media Kliktodaynews pada Senin (18/9/2023) dilokasi Stone Crusher (pemecah batu) tempat diadakan pertemuan pihak PT.Nusantara Hidrotama dikawal sejumlah oknum berbaju berdinas loreng hijau.
Adapun yang hadir dalam pertemuan tertutup itu terdiri dari, Anggota Komisi C DPRD Taput, Satun Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Taput, yaitu dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Sekretaris Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan seorang oknum aparat berdinas Loren Hijau yang diketahui bermarga Nasution dan Heri Hendarko selaku Said Maneger PT.Nusantara Hidrotama.
Dalam rapat tertutup itu tidak dihadiri dari PT.Harazaki Ananta Energi, dan ketika itu Anggota Komisi C, Jimmi Tambunan meminta tentang izin galian C PT.Harazaki Ananta Energy dan izin usaha produksi pemecah batu.Pihak perusahan tidak dapat memberikan bukti kepemilikan Izin Galian C dan tidak bisa menunjukkan izin usaha produksi penjualan batu matrial.
Sedangkan diluar rapat tertutup itu terlihat sejumlah oknum aparat berdinas loreng hijau mengawal ketat rapat tertutup yang berlangsung sekitar 1 jam lebih itu.
Usai berlangsungnya pertemuan tertutup yang dilakukan PT.Nusantara Hidrotama dengan para anggota Komisi C dan sejumlah SKPD yang turut hadir dalam pertemuan itu terlihat langsung berfoto bersama dengan pihak menegemen PT.Nusantara Hidrotama.
Jimmi Tambunan selaku anggota Komisi C yang di cegat sejumlah Wartawan terkait hasil Kunker menyebutkan dari dalam mobilnya, ” kita tidak berhasil ketemu langsung kepada pemilik PT.Harazaki Ananta Energi dan kami akan surati pihak perusahaan tersebut sampai 3 kali dan bila sampai 3 kali tidak di indahkan soal pajak, soal izin produksi dan persoalan lainnya maka kita akan menghentikan seluruh kegiatan PT Harazaki Ananta Energi yang bertentang dengan perundang-undangan”, ujarnya singkat.
Sementara Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Taput, Remon Silalahi menyebutkan dari dalam mobilnya, ” pihak PT.Harazaki Ananta Energi akan membayarkan seluruh pajak yang belum dibayarkan dan pihak perusahaan akan memperbaiki seluruh kekurangan perusahaan tersebut dan termasuk adanya sengketa dengan masyarakat, dan kewenangan soal galian C itu adalah wewenang pemerintah pusat”, sebut Remon Silalahi.
Menurut penjelasan perusahaan PT.Harazaki Ananta Energy melalui daring menyebutkan dalam minggu ini akan memberikan izin surat copy perizinan mereka terkait izin galian C dan izin usaha penjualan matrial yang mereka kantongi “, tutupnya.
Heri Hendarko selaku said Maneger PT.Nusantara Hidrotama yang dicoba terkait pertemuan dengan Komisi C dan SKPD Pemkab Taput tidak berhasil dijumpai diruang kerjanya.(HP/DT).