Keturunan Op.Banggar Soal BPN Taput, Ada SHM Terbit di Lahan yang Ingkrah

BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik(SHM) atas nama CAS yang bukan keturunan Op.Banggar.Padahal sudah ada putusan Pengadilan yang menyatakan lahan tersebut milik Op.Banggar
Bagikan :

Taput-Kliktodaynews.com||-Bukti Nababan keturunan Ompu(Op) Banggar Nababan mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional(BPN) Tapanuli Utara, Sumut.

Bukit menyebutkan, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama CAS yang bukan keturunan Op.Banggar.Padahal sudah ada putusan Pengadilan yang menyatakan lahan tersebut milik Op.Banggar.

Diterangkan Bukti, Ambar Bolak merupakan sebidang tanah milik dari Op. Banggar Nababan di Jln.Sadar, Kel.Pasar Siborong,Kec.Siborong Borong, Kab.Taput. Dimana saat ini terjadi sengketa kepemilikan.

Akan tetapi lanjut Bukit, dua kali putusan sidang Pengadilan,baik Pengadilan Negeri Tarutung tahun 1969 maupun Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tahun 1973 selalu memenangkan kepemilikan lahan tersebut atas nama Op.Banggar.

“Tahun 69 Pengadilan negeri Tarutung yang saat itu di Balige memenangkan Ompu Banggar. Kemudian tahun 73 Pengadilan Tinggi juga memenangkan Ompu Banggar sebagai pemilik lahan,” terang Bukit.

Sementara Rosmawati Nababan juga masih keturunan Op.Banggar menyayangkan sikap dari BPN Tapanuli Utara. Padahal beberapa tahun yang lalu pihak Op.Banggar sudah membuat sanggahan agar Pihak BPN tidak menerbitkan SHM dilahan tersebut

Menurut Rosmawati, lahan tersebut adalah milik Op.Banggar Nababan dan sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Namun bisa ada Sertifikat terbit tahun 2019, diatas tanah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

“Kenapa ada sertifikat yang timbul di lahan yang sudah ingkrah, seharusnya pihak BPN mempertanyakan alas hak dari pemohon sertifikat,” ujar Rosmawati.

Mengetahui ada SHM terbit di lahan tersebut, maka pihak Op.Banggar meminta BPN untuk melakukan pemblokiran Sertifikat tersebut. Dan Pemblokiran sertifikat telah dilakukan oleh BPN Tapanuli Utara.

Karena itu Rosmawati berharap agar BPN berhati hati dalam penerbitan Sertifikat. Agar tidak terjadi konflik di tengah tengah masyarakat.

Sementara Toga Sihotang Kasi Penanganan Perkara tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan terbitnya SHM sesuai hasil penggalian informasi dilapangan oleh petugas.

“Itukan petugas menggali dilapangan, sampai sejauh mana informasi yang didapat” ujar Toga Sihotang.

Kendati begitu Toga menambahkan, BPN tidak akan pernah menerbitkan SHM ketika tanah atau lahan tersebut berperkara. Oleh karena itu perlu penelusuran, siapa oknum yang memberi informasi yang tidak lengkap sehingga pihak BPN menerbitkan SHM tersebut.
(Sahata insan )

Bagikan :