Taput – Kliktodaynews.com|| Antonius Tambunan Ketua Komisi C DPRD Kab.Tapanuli Utara(Taput) kamis(1/6/2023) komentari keberadaan Tenaga Kerja Asing(TKA) yang bekerja diperusahaan perusahaan yang ada di Kab.Taput
Digambarkan Antonius, ada perbedaan data Kementerian tenaga kerja terkait keberadaan TKA yang bekerja di Kab.Taput dengan kenyataan yang ada. Data kementerian menyatakan tidak ada TKA yang bekerja di Taput, akan tetapi disejumlah perusahaan yang beroperasi di Taput mempekerjakan TKA.
“Dari data Kementerian tenaga kerja menyatakan tidak ada TKA yang bekerja di Taput, namun yang kita ketahui PT SPM memperkerjakan sekitar 105 orang TKA” ujar Antonius
Menurutnya,hal itu bisa saja terjadi karena TKA yang ada di Kab.Taput adalah pindahan dari Kabupaten lain. Dimana perpanjangan Visa bekerja tidak dilakukan di Taput.
Akibat dari situasi ini dikatakan Antonius, bahwa keberadaan TKA di Kab.Taput tidak jelas. Serta Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari TKA tidak didapatkan oleh Kab.Taput
“Artinya keberadan mereka ini tidak jelas, kedua PAD nya tidak ada untuk Tapanuli Utara. Padahal mereka mencari untung di Tapanuli Utara”ucap Ketua Komisi C DPRD Kab.Taput ini.
Antonius juga menegaskan, sebagai anggota DPRD Kab.Taput. kondisi ini akan dituntaskan,supaya perpanjangan ijin TKA dilakukan di Kab Taput sehingga ada PAD yang didapat dari TKA.
Hal senada juga dikatakan Sofian Simanjuntak Kadis Tenaga kerja Kab.Tapanuli Utara,ada sekitar 1200-1600 TKA yang berseliweran di Kab Taput. Namun dari sekian banyak TKA yang bekerja,tidak ada kontribusi yang diterima Pemkab Taput.
Dan PAD yang seharusnya di dapatkan oleh Pemkab Taput dari TKA tersebut dikatakan Sofian adalah sekitar $ 100 setiap bulan per orang yang dibayar tunai.
Sofian juga menyebutkan Kab.Taput mengalami kerugian dari sisi PAD yang kalau diestimasi ke kurs rupiah mencapai Rp.22 Miliyard.
“Yang jelas ada kerugian,sebab peraturan mengatakan uang itu harusnya ada sama kita”pungkas Sofian. (Stn/KTN)