Tapanuli Utara-Kliktodaynews.com HIMBAUAN Pemerintah melalui kepolisian khususnya Polres Tapanuli Utara tentang Physical Distancing, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 tidak berlaku bagi pelaku cabul APA alias Rion (19) warga Siarangarang Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat ganasnya penyebaran Covid 19, remaja bejat ini nekat berasyik masyuk melakukan mesum paksa terhadap gadis di bawah umur, sebut namanya, Madu (14) warga Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, di sebuah gubuk ladang jagung milik warga di Desa Siarangarang Tarutung, pada hari Senin (18/5/2020) sekira pukul 02.00 Wib.
Pemuda amoral ini akhirnya di ringkus pihak Polsek Sipoholon atas pengaduan ibu korban. Senin (18/5/2020) sekira pukul 09.00 Wib. Sebut Kapores Tapanuli Utara AKBP JMH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH. MH kepada awak kliktodaynews.com
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Mapolres Tapanuli Utara, mengakui telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban di satu Gubuk ladang jagung di Siarangarang sekitar pukul 02.00 Wib dini hari. Kata Walpon Baringbing, Selasa (19/5/2020) pukul 17.47 Wib
AIPTU Walpon Baringbing SH.MH menjelaskan kronologi terjadinya kasus tabu dan memalukan ini, “awalnya antara pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020, berlanjut menjalin komunikasi yang saling reaktif lewat chatting
Dengan hati berbunga bunga, Minggu (17/5/2020) keduanya kembali chatting memadu janji bertemu pukul 23.00 Wib di depan Auditorium HKBP Semenarium Sipoholon dekat rumah tinggal korban bersama Pamannya di areal SMP HKBP Semenarium Sipoholon.
Diam diam tanpa sepengetahuan Pamannya, Madu menyelinap keluar rumah demi menyambut arjunanya yang datang bersama rekan rekannya mengendarai dua sepeda motor.
Dasar Don Yuan kampung. Tersangka merayu korban untuk naik ke sepeda motor. Rayuan mendapat reaksi, korban ikut berkeliling menikmati udara sejuk Tarutung.
Tersangka membawa korban ke lokasi sepi, areal perladangan jagung di sebuah gubuk milik warga. Korban, tersangka, dan tiga orang temannya duduk di kursi kayu di depan gubuk
Adegan mesum merasuki tersangka Rion. Tidak buang kesempatan, tersangka memeluk sambil menciumi korban di samping rekan rekannya. Korban meronta menolak.
Meski korban selalu menolak, aksi tersangka makin memaksa. Sementara ketiga teman tersangka membiarkan bahkan ada bersuara, “hajar”. Merasa di beri semagat oleh teman temannya, tersangka memaksa korban masuk ke dalam gubuk diterangi senter handphone salah satu teman.
Setelah di dalam gubuk, teman-teman tersangka menjauh memberi ruang leluasa kepada dua insan ini. Subuh itu tersangka berhasil mencabuli korban sampai sepuasnya. Pagar ayu Madu jebol yang setelahnya tersangka mengantar korban ke rumah pamannya di Simenariun Sipoholon.
Saat mengantar, Paman korban langsung mengamankan tersangka karena sebelumnya sudah lelsh mencari cari korban. Kemudian paman korban menghubungi pihak Polsek Sipoholon dan tersangkapun di amankan menyusul pengaduan ibu korban siang harinya.
Dikatakan Walpon lagi. Saat ini kita sudah menahan tersangka Rion di rutan Polres Taput.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan padal pelanggaran sebagaimana dalam UU RI No 17 tahun 2017, Peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 huruf (d) yo pasal 81 ayat (1) dan (2). Tutup Humas. (ALDY/KTN)