Kelangkaan BBM di Taput, Pemerintah Sepakati Pembatasan Penjualan dan Prioritas Bencana

Bagikan :

TAPUT – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama Forkopimda dan pihak SPBU menggelar rapat darurat untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang dalam beberapa hari terakhir memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pasokan BBM ke Taput mengalami penurunan signifikan, terutama akibat jarak tempuh dan mekanisme pengiriman yang terganggu.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Taput dan pengelola SPBU menyepakati sejumlah langkah pembatasan dan pengendalian distribusi yang berlaku mulai tanggal 6-9 Desember 2025, dengan tujuan mencegah penumpukan dan memastikan distribusi lebih merata.

Berdasarkan pengumuman resmi hasil rapat, terdapat beberapa poin penting:

Penggunaan jerigen dilarang mulai 6–9 Desember 2025.

Pembelian BBM dibatasi:

Roda dua maksimal 3 liter Pertalite atau Pertamax.

Roda empat maksimal 20 liter Pertalite, Pertamax, maupun Solar.

Kendaraan roda enam atau lebih maksimal 30 liter.

Pengecualian diberikan untuk penanganan darurat bencana, dengan syarat menggunakan surat rekomendasi Pemerintah Kabupaten Taput.

Pengecer dilarang menaikkan harga selama masa pengendalian.

Pemerintah akan mengusulkan tambahan pasokan bagi kecamatan yang tidak memiliki SPBU agar tidak terjadi penumpukan di SPBU lain.

Pasokan BBM dipastikan berkurang dari biasanya akibat kendala jarak dan jalur distribusi.

Pemkab Taput menegaskan bahwa kondisi kelangkaan BBM tidak hanya terjadi di Taput, tetapi juga di beberapa daerah lain yang mengalami keterlambatan suplai. Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap terkendali.

Bagikan :