TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com BAGAI film laga. Sempat kejar-kejaran, Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara, akhirnya berhasil meringkus pelaku ganja, Marjuki Ihut Tua Silaban alias Garobak (35) warga Pasar Muara Desa Huta Nagodang Kecamatan Muara Tapanuli Utara, Minggu (31/01/2021) sekira pukul 16.00 WIB
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MSI melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria di Pasar Tradisional Siborongborong sedang membawa narkotika jenis ganja. Ujar Walpon Rabu (03/02/2021) siang.
Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak ke lokasi melakukan penelusuran dan lidik intai sejak pagi hari untuk meringkus target.
Di lokasi. Petugas melihat seorang pria mencurigakan sesuai ciri ciri yang di sebut warga. Namun diduga mengetahui dan merasa sedang diincar Polisi, pelaku kabur menggunakan sepeda motor ke arah jalan lintas Siborongborong – Balige. Tidak mau kehilangan target, Tim Opsnal langsung mengejar pelaku. Ujar Walpon
Dihantui rasa takut tertangkap, pelaku gugup dan kalah cepat. Petugas berhasil menghadangnya setelah melarikan diri lebih kurang sejauh 4 kilometer dari Pasar Siborongborong ke arah Balige,
Tidak ada jalan meloloskan diri, Kata Walpon lebih lanjut. Pelaku terlihat
membuang sesuatu benda di duga narkoba jenis ganja dari sakunya dengan cara melempar ke atap rumah warga di lokasi pelaku terhadang.
Setelah diamankan, benda yang di buang diambil dan diperiksa. Benda tersebut berupa lima (5) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat total seberat bruto 12,05 (Dua Belas koma Nol Lima) gram,
satu (1) lembar kertas nasi warna coklat
Turut diamankan satu (1) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No.Pol BK 4058 ACY yang dikendarainya, “Ini semua diamankan sebagai barang bukti”. Ungkap Walpon Baringbing
Dari hasil penyidikan di Unit Narkoba Polres Taput, tersangka mengakui bahwa barang bukti ganja ditemukan adalah miliknya yang di beli dari wilayah Balige Kabupaten Toba untuk di konsumsi sendiri.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan. Dipersangkakan melanggar (sesuai dengan) Pasal 111 sub 114 UU No 35 thn 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tutup Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing (WB/KTN)
editor: ALDY/KTN