Tapanuli Utara, Kliktodaynews.Com|| Terkait kasus dugaan Kriminalisasi penahanan Wartawan Tabloid Polmas Poldasu, Musran Pasaribu dan Miduk Pasaribu yang dilaporkan oleh dua pelapor Daniel Tua Banjarnahor dan Anita Siregar yang bukan korban mendapat tanggapan dari Kapolres Tapanuli Utata, AKBP.Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim Polres Taput, AKP.Zuhatta Mahadi dan menyebutkan pemberitaan sebelumnya tidak Kredibel dan akurat, katanya kepada Wartawan Kliktodaynews.Com pada Selasa (5/9/2023) melalui balasan Konfirmasi yang dilakukan awak media ini melalui Whatsaap Jaringan Pribadi (Japri).
Kata Kasat Reskrim Polres Taput, AKP.Zuhatta Mahadi, “Perlu kami jelaskan.
Bahwa terkait kasus penahanan Musran Pasaribu, sesuai dengan fakta, yang bersangkutan telah terpenuhi unsur perbuatan pidana dan alat bukti
Korban mengalami luka di kepala, akibat benturan, bibir pecah mengeluarkan darah dan hidung patah.Untuk keterangan yang saudara buat, ada perbedaan dengan keterangan korban dan saksi-saksi”, jelas Zuhatta melalui pesan singkatnya.
“Menurut kami, agar info beritanya lebih kredibel dan akurat, mungkin bisa wawancara langsung dengan korban dan saksi-saksi”, tutupnya.
Sementara W Barimbing yang merupakan anggota Humas Polres Taput yang mengaku di perintahkan Kapolres Taput dan beliau mengatakan ada di konfirmasi awak media dan jadi perlu saya jelaskan atas penangkapan dan penahanan Musran Pasaribu dan Miduk Pasaribu ,” kejadian itu merupakan tindak pidana penganiayaan, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kami lakukan, dan sesuai keterangan dari saksi yang kami himpun dari tempat kejadian, bahwa pelaku Musran Pasaribu dan Miduk Pasaribu benar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini kedua tersangka telah ditahan di tahanan Polres Taput “, sebut W.Barimbing kepada Awak media.
Lebih jauh dikatakan W.Barimbing, “kejadian itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2023 malam lalu.Dimana korban Tanda Siregar alian Hamonangan Siregar disaat sebelum kejadian sedang minum kopi di warung Marga Sormin.Dan sedangkan pelaku Musran Pasaribu dan Miduk Pasaribu ketika itu bersama warga disana menghambati mobil pengangkut batu dari PT.NH”.
Pelaku mengambil sejumlah foto atas aktivitas dan saat itu korban merasa di foto oleh pelaku dan korban saat itu menyebutkan, kenapa Tulang foto-foto saya dan saat itu juga Musran Pasaribu membenturkan kepalanya ke kepala Korban dan akibat kejadian itu korban mengalami keluar darah dari bagian hidung dan selanjutnya pelaku bernama Miduk Pasaribu menendang korban”, terang W Barimbing.
Akibat kejadian itu korbanpun dibawa ke Puskesmas Pahae Julu untuk berobat dan selanjutnya korban dilarikan pihak keluarga ke RSUD di Tarutung untuk dilakukan pengobatan”, terangnya.
“Jadi pada saat itu, benar Daniel Tua Banjarnahor sebagai pelapor atas kejadian itu sesuai surat penangkapan yang dilakukan kepada para pelaku dan namun itu kembali kita perbaiki, karena Daniel Tua Banjarnahor bukan korban dan bukan keluarga korban”, akunya kepada Kliktodaynews.
Masih menurutnya, “Kemudian pihak kami menggantikan nama si Pelapor menjadi Anita Siregar selaku ito dari Tanda Siregar sesuai surat dan penahanan yang dilakukan Polres Taput”, terangnya.
Tambah W.Barimbing menimpali, “siapapun bisa melaporkan kejadian itu dan bukan mesti korban.Karena itu bukan delik aduan dan melainkan kasus penganiayaan”, tutupnya.
Ditempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Kabupaten Tapanuli Utara, Lambok Silaban, ST yang diminta tanggapan menyebutkan, “Ya, kita sangat menyayangkan sikap Penyidik yang terkesan memaksakan Penetapan Tersangka kepada saudara Musran Pasaribu.Hal itu jika kita mendengar keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pemukulan, yang ada adalah perampasan Handphone Wartawan ketika ingin mengambil video aktifitas galian C di TKP PT NH. Keterangan Polres mengatakan bahwa itu murni kekerasan sehingga Penyidik berani menetapkan Tersangka, tetapi disini yang patut kita sayangkan adalah Pihak Penyidik tidak melihat konstruksi kejadian secara utuh, polisi tidak melakukan penghimpunan keterangan saksi saksi secara cermat dalam hal ini saksi Tersangka Musran Pasaribu”, katanya.
“Sehingga patut diduga ini kriminilasi Jurnalis di Kabupaten Taput. Disamping itu, pelapor terhadap Musran Pasaribubdan Miduk Pasaribu seharusnya bukan pihak ketiga, tetapi pihak yang merasa korban. Kita tidak ingin mendiskreditkan kinerja Penyidik dalam kejadian ini, tetapi kita meminta kepada Kapolres Tapanuli Utara, untuk meninjau kembali kasus ini secara seksama agar wartawan ketika melakukan tugas jurnalistiknya tidak merasa ada yang mengekang.Dan meminta kepada Kapolres agar segera menertibkan Seluruh aktifitas Galian C ilegal di Kabupaten Tapanuli Utara yang tidak mengantongi izin”, tandasnya.(HP).