Karutan Tarutung Bantah Isu WBP Bebas Gunakan Handphone: Itu Hoaks

Bagikan :

WBP tersebut diketahui menggunakan fasilitas Wartelsuspas, yaitu sarana komunikasi resmi dan legal yang disediakan oleh Rutan Kelas IIB Tarutung.
Dijelaskan, kronologi kejadian bermula pada Desember 2024 menjelang Hari Raya Natal, saat WBP menggunakan fasilitas Wartelsuspas untuk berkomunikasi dengan keluarga sesuai prosedur.

Namun, tanpa sepengetahuan WBP, aktivitas video call tersebut diambil tangkapan layar oleh salah satu anggota keluarga berinisial KP dan diunggah ke akun Instagram pribadi.

Unggahan tersebut kemudian disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan persepsi keliru seolah-olah WBP bebas menggunakan handphone ilegal di dalam rutan.

Fakta tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi.
Rutan Kelas IIB Tarutung menegaskan bahwa Wartelsuspas merupakan satu-satunya sarana komunikasi resmi dan legal bagi WBP. Penggunaannya dilakukan secara terjadwal, tercatat, dan berada di bawah pengawasan langsung petugas sesuai standar operasional prosedur. Saat ini, operasional Wartelsuspas didukung oleh 10 unit perangkat komunikasi yang ditempatkan di bilik khusus.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mencegah peredaran handphone ilegal sekaligus bentuk nyata komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari HALINAR, sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah klarifikasi dan pengamanan yang dilakukan Rutan Kelas IIB Tarutung.

Bagikan :